Sengketa Lahan
Nusron Bela Warga, Tegaskan Mimi Jamila Ganti Rugi Semua Rumah yang Dibongkar di Cluster Setia Mekar
Nusron Wahid Bela Warga, Tegaskan Mimi Jamila Ganti Rugi Semua Rumah yang Dibongkar di Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBUN SELATAN - Perkara eksekusi sengketa lahan di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi belum juga rampung.
Terkini, Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi tersebut pada Jumat (7/2/2025).
Ketika menemui sejumlah warga, laki-laki dengan khas mengenakan kacamata hitam itu mendengarkan keluhan dari sejumlah warga yang menilai dirugikan akibat eksekusi lahan.
Sebab mereka menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Usai mendengar keluhan dan mencari duduk permasalahan dengan pihak relevan, Nusron mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II selaku eksekutor.
Lalu ia akan memanggil pihak relevan, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab atas tindakan eksekusi pada Kamis (30/1/2025) hingga merubuhkan bangunan di lahan sertifikat M706 untuk mengganti rugi kepada warga terdampak.
"Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, seperti Mimi Jamila kami panggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya, tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," kata Nusron saat ditemui awak media di lokasi sekitar lahan yang dieksekusi, Jumat (7/2/2025).
Nusron menuturkan ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.
Sejumlah warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.
Lalu SHM yang dimiliki para warga juga dipastikan sah dan berlaku sesuai hukum.
Sehingga disimpulkan sejumlah lahan yang dieksekusi tersebut tidak sesuai dengan denah sengketa.
"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirubuhkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," jelasnya.
"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.
Eksekusi di luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis (30/1/2025).
Isnanda menjelaskan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.
Sebab putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.
"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya.
Pemilik SHM di Cluster Setia Mekar 2 Bekasi Mengadang PN Cikarang Eksekusi Rumah
Diberitakan sebelumnya, ratusan penghuni Cluster Setia Mekar yang terletak di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi penolakan untuk eksekusi rumah, Kamis (30/1/2025).
Penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Bari mengatakan alasan penolakan terhadap eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II dikarenakan sejumlah penghuni di perumahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ (Cluster Setia Mekar Residence 2) ada alasan, yang mana itu punya sertifikat,” kata Bari saat ditemui TribunBekasi, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: MA Beri Kado Imlek, Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi Atas Sengketa Lahan, Ini Kata Kevin Wu
Tidak hanya itu, Bari menjelaskan bagi penghuni yang belum memiliki SHM tengah melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui sejumlah bank.
Bahkan ketika sebelum proses pembelian rumah maupun ruko di cluster tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.
“Ada juga sebagian daripada warga, dan sebelum kami beli dilakukan pengecekan BPN, dan itu tidak ada permasalahan sengketa dan sertifikat tidak terblokir,” jelasnya.
Baca juga: Sengketa Lahan Picu Bentrok Ormas vs Sekuriti di Kembangan Jakbar, Polisi Janji Mediasi
Namun, Bari menuturkan ketika dirinya sudah menempati lokasi cluster lebih kurang dua tahun, para penghuni justru dikejutkan pada Rabu (18/12/2024) perihal informasi rencana PN Cikarang akan melakukan eksekusi.
Eksekusi diinformasikan saat itu oleh ketua RT setempat dan tindakan akan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) atau hari ini.
Terkejutnya itu disebabkan para penghuni yang mengakui belum pernah mengetahui duduk perkara hingga PN Cikarang kemudian melakukan eksekusi.
“Saya sampaikan transaksi jual belinya itu secara resmi dan legal, bangunan kami memiliki IMB dan kami punya hubungan hukum dengan sertifikat, yang menjadi duduk perkara itu, tetapi kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan di muka persidangan, tiba-tiba eksekusi,” tuturnya.
Bari menyampaikan pasca informasi permohonan eksekusi terdengar oleh para penghuni, pemohon dalam hal ini Nyi Mimi Jamilah yang sekaligus pemenang perkara itu melakukan mediasi atau audiensi dengan para pihak yang menilai dirugikan.
Ketika mediasi dilakukan, para pihak yang menilai dirugikan mengaku dimintai uang Rp 4 juta sebagai bentuk pembayaran lahan per meternya.
“Pembayaran untuk membayar kepada pihak pemenang berdasarkan putusan, padahal kami tidak pernah bertarung dan kami tidak tahu duduk perkaranya, poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimi Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima,” ucapnya.
Bari mengungkapkan penyebab penolakan eksekusi juga dikarenakan pihaknya yang menilai dirugikan saat ini sudah melakukan gugatan keberatan di PN Cikarang.
Sidang keberatan itu baru akan dilakukan pada Senin (10/2/2025) mendatang.
Tapi proses sidang belum dilakukan namun sudah ada tindakan akan melakukan eksekusi.
“Kami keberatan dan kami lakukan gugatan perlawanan di PN Cikarang, seharusnya ketika ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan dan memiliki hubungan hukum itu tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada proses,” ungkapnya.
Pernyataan senada disampaikan seorang penghuni lainnya, Hendra yang menilai dirugikan imbas putusan perkara tersebut.
Sebab ia mengaku sebelum menempati ruko di cluster tersebut sudah dipastikan oleh BPN kalau lahan tersebut bukan sengketa atau status masalah.
“Masalahnya kami ini melakukan jual beli pun sudah melalui prosedur hukum yang resmi depan notaris dan ini dicek di BPN pun tertera tidak bermasalah,” singkat Hendra.
Lalu penghuni lainnya, Rudi berharap tidak ada tindakan dari PN Cikarang untuk melakukan eksekusi untuk hari ini.
Ia meminta kepada pihak relevan untuk berdiskusi kembali dan mampu menemui solusi.
“Harapannya pengen ada titik temu dan tidak ada eksekusi kayak gini aja dan kami diundang bicara dan tidak bisa eksekusi seperti ini aja dan karena kami resmi punya sertifikat dan bukan hanya numpang tanah kosong, memang ini tanah tidak bermasalah kok, buktinya bisa BPN mengeluarkan sertifikatnya dan kami ngecek di BPN dan ini tanah kami,” tutup Rudi.
Wawan Petani Tasik Ikut Demo di Tugu Proklamasi Suarakan Penolakan PT TPL Akuisisi Lahan di Sumut |
![]() |
---|
Tolak Akuisisi TPL, Ribuan Orang Doa Bersama di Tugu Proklamasi Jakpus Teriak Tanah Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Libatkan Anak Buah Hercules di Golf Pondok Indah Jaksel, Ini yang Dilakukan Polisi |
![]() |
---|
Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tuduh Polisi Gelapkan Barang Bukti, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor Sengketa Lahan di Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.