Sengketa Lahan

Nusron Bela Warga, Tegaskan Mimi Jamila Ganti Rugi Semua Rumah yang Dibongkar di Cluster Setia Mekar

Nusron Wahid Bela Warga, Tegaskan Mimi Jamila Ganti Rugi Semua Rumah yang Dibongkar di Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENGKETA LAHAN- Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi lahan sengketa di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/2/2025). Nusron menjelaskan kepada awak media dan warga terdampak eksekusi lahan kalau adanya perbedaan denah atau lokasi sengketa. 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBUN SELATAN - Perkara eksekusi sengketa lahan di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi belum juga rampung.

Terkini, Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi tersebut pada Jumat (7/2/2025).

Ketika menemui sejumlah warga, laki-laki dengan khas mengenakan kacamata hitam itu mendengarkan keluhan dari sejumlah warga yang menilai dirugikan akibat eksekusi lahan.

Sebab mereka menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Usai mendengar keluhan dan mencari duduk permasalahan dengan pihak relevan, Nusron mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II selaku eksekutor.

Lalu ia akan memanggil pihak relevan, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab atas tindakan eksekusi pada Kamis (30/1/2025) hingga merubuhkan bangunan di lahan sertifikat M706 untuk mengganti rugi kepada warga terdampak.

"Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, seperti Mimi Jamila kami panggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya, tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," kata Nusron saat ditemui awak media di lokasi sekitar lahan yang dieksekusi, Jumat (7/2/2025).

Nusron menuturkan ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.

Sejumlah warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.

Lalu SHM yang dimiliki para warga juga dipastikan sah dan berlaku sesuai hukum.

Sehingga disimpulkan sejumlah lahan yang dieksekusi tersebut tidak sesuai dengan denah sengketa.

"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirubuhkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," jelasnya.

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.

Eksekusi di luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved