Sengketa Lahan

Nusron Bela Warga, Tegaskan Mimi Jamila Ganti Rugi Semua Rumah yang Dibongkar di Cluster Setia Mekar

Nusron Wahid Bela Warga, Tegaskan Mimi Jamila Ganti Rugi Semua Rumah yang Dibongkar di Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENGKETA LAHAN- Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi lahan sengketa di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/2/2025). Nusron menjelaskan kepada awak media dan warga terdampak eksekusi lahan kalau adanya perbedaan denah atau lokasi sengketa. 

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis (30/1/2025).

Isnanda menjelaskan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.

Sebab putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya.

Pemilik SHM di Cluster Setia Mekar 2 Bekasi Mengadang PN Cikarang Eksekusi Rumah

Diberitakan sebelumnya, ratusan penghuni Cluster Setia Mekar yang terletak di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi penolakan untuk eksekusi rumah, Kamis (30/1/2025).

Penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Bari mengatakan alasan penolakan terhadap eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II dikarenakan sejumlah penghuni di perumahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). 

“Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ (Cluster Setia Mekar Residence 2) ada alasan, yang mana itu punya sertifikat,” kata Bari saat ditemui TribunBekasi, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: MA Beri Kado Imlek, Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi Atas Sengketa Lahan, Ini Kata Kevin Wu

Tidak hanya itu, Bari menjelaskan bagi penghuni yang belum memiliki SHM tengah melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui sejumlah bank.

Bahkan ketika sebelum proses pembelian rumah maupun ruko di cluster tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.

“Ada juga sebagian daripada warga, dan sebelum kami beli dilakukan pengecekan BPN, dan itu tidak ada permasalahan sengketa dan sertifikat tidak terblokir,” jelasnya.

Baca juga: Sengketa Lahan Picu Bentrok Ormas vs Sekuriti di Kembangan Jakbar, Polisi Janji Mediasi

Namun, Bari menuturkan ketika dirinya sudah menempati lokasi cluster lebih kurang dua tahun, para penghuni justru dikejutkan pada Rabu (18/12/2024) perihal informasi rencana PN Cikarang akan melakukan eksekusi.

Eksekusi diinformasikan saat itu oleh ketua RT setempat dan tindakan akan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) atau hari ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved