Sengketa Lahan

Dibela Nusron Wahid, Tangis Nenek Mursiti dan Ibu-ibu Cluster Setia Mekar 2 Bekasi Pecah

Dibela Nusron Wahid, Tangis Nenek Mursiti dan Ibu-ibu Cluster Setia Mekar Bekasi Pecah. Mereka Menangis Haru Mengetahui Dibela dan Diberikan bantuan

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENGKETA LAHAN - Nenek Mursiti, korban eksekusi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menangis di pelukan Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid pada Jumat (7/2/2025). Nusron secara terbuka membela warga dan meminta pihak terkait membayarkan ganti rugi kepada warga. (TribunBekasi/RendyRutamaPutra) 

Bari menyampaikan pasca informasi permohonan eksekusi terdengar oleh para penghuni, pemohon dalam hal ini Nyi Mimi Jamilah yang sekaligus pemenang perkara itu melakukan mediasi atau audiensi dengan para pihak yang menilai dirugikan.

Ketika mediasi dilakukan, para pihak yang menilai dirugikan mengaku dimintai uang Rp 4 juta sebagai bentuk pembayaran lahan per meternya.

“Pembayaran untuk membayar kepada pihak pemenang berdasarkan putusan, padahal kami tidak pernah bertarung dan kami tidak tahu duduk perkaranya, poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimi Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima,” ucapnya.

Bari mengungkapkan penyebab penolakan eksekusi juga dikarenakan pihaknya yang menilai dirugikan saat ini sudah melakukan gugatan keberatan di PN Cikarang.

Sidang keberatan itu baru akan dilakukan pada Senin (10/2/2025) mendatang.

Tapi proses sidang belum dilakukan namun sudah ada tindakan akan melakukan eksekusi.

“Kami keberatan dan kami lakukan gugatan perlawanan di PN Cikarang, seharusnya ketika ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan dan memiliki hubungan hukum itu tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada proses,” ungkapnya.

Pernyataan senada disampaikan seorang penghuni lainnya, Hendra yang menilai dirugikan imbas putusan perkara tersebut.

Sebab ia mengaku sebelum menempati ruko di cluster tersebut sudah dipastikan oleh BPN kalau lahan tersebut bukan sengketa atau status masalah.

“Masalahnya kami ini melakukan jual beli pun sudah melalui prosedur hukum yang resmi depan notaris dan ini dicek di BPN pun tertera tidak bermasalah,” singkat Hendra.

Lalu penghuni lainnya, Rudi berharap tidak ada tindakan dari PN Cikarang untuk melakukan eksekusi untuk hari ini.

Ia meminta kepada pihak relevan untuk berdiskusi kembali dan mampu menemui solusi.

“Harapannya pengen ada titik temu dan tidak ada eksekusi kayak gini aja dan kami diundang bicara dan tidak bisa eksekusi seperti ini aja dan karena kami resmi punya sertifikat dan bukan hanya numpang tanah kosong, memang ini tanah tidak bermasalah kok, buktinya bisa BPN mengeluarkan sertifikatnya dan kami ngecek di BPN dan ini tanah kami,” tutup Rudi. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved