Berita Jakarta
Tak Semua Anak-anak Jakarta Bakal Dapat KJP, Ini Syarat Baru Usulan dari Tim Transisi Pram-Doel
Disdik Ungkap Tim Transisi Pram-Doel yang Usulkan Sejumlah Syarat Penerima KJP. Tak Semua Anak-anak Jakarta Bisa Dapat KJP
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Syarat KJP Baru
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusulkan untuk menambah syarat penerimaan KJP Plus di Jakarta, yaitu rata-rata nilai rapor 70.
Bagi pelajar yang nilainya tidak memenuhi ambang batas maka tidak bisa menerima bantuan pendidikan tersebut.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indes prestasi siswa atau rata-rata (nilai) rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut," kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko.
Menurut dia, selebihnya tidak ada perubahan dalam persyaratan KJP Plus mendatang.
Rinciannya, peserta didik minimal usia 6-21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta dan memiliki NIK serta berdomilisi di Jakarta.
Kemudian penerima KJP Plus juga terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
"Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus," imbuhnya. (faf)
ABG 15 Tahun Jadi Pemandu Lagu di Jakbar, Anggota DPRD DKI Kenneth Sebut Pembunuhan Masa Depan |
![]() |
---|
Menjajal Perahu Apung Bentuk Masjid Berbahan Botol Bekas Karya Petugas UPS Badan Air Cengkareng |
![]() |
---|
44 Puskesmas Tingkat Kecamatan di Jakarta Dilengkapi Tenaga Psikolog pada Tahun 2025 |
![]() |
---|
Wasiat Ayah Bentuk Jalan Politik Judistira Hermawan di Parlemen Kebon Sirih |
![]() |
---|
Mampu Tampung 40 Orang, Begini Ide Awal Masjid Apung dari Botol Bekas di Cengkareng Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.