Berita Jakarta
Tak Semua Anak-anak Jakarta Bakal Dapat KJP, Ini Syarat Baru Usulan dari Tim Transisi Pram-Doel
Disdik Ungkap Tim Transisi Pram-Doel yang Usulkan Sejumlah Syarat Penerima KJP. Tak Semua Anak-anak Jakarta Bisa Dapat KJP
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seiring dengan pergantian tampuk kepemimpinan Pemprov DKI Jakarta, kebijakan pun ikut berganti.
Satu di antaranya kebijakan soal penyaluran bantuan pendidikan bagi anak-anak Jakarta, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP).
KJP yang semula dibagikan merata kepada sleuruh anak-anak Jakarta kini akan berubah.
KJP nantinya hanya akan disalurkan kepada anak-anak berprestasi, minimal dengan nilai rata-rata rapor 70 selama dua semester berturut-turut.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan, nilai rata-rata rapor 70 menjadi batas ambang minimal mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Bagi peserta didik yang mendapat nilai di bawah itu selama dua semester, tidak berhak mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah.
"Terkait dengan parameter nilai ini, sekali lagi ini memang masukan dari Tim Transisi. Oleh karena itu, manakala ini perlu ditinjau kembali, tentu akan kami diskusikan kembali," ujar Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko.
Hal itu dikatakan Sarjoko untuk menanggapi protes yang disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak dalam rapat kerja pada Senin (3/2/2025).
Saat itu, Jhonny protes dengan usulan Disdik yang ingin menambah syarat penerima KJP Plus berupa minimal rata-rata nilai rapor 70.
Kata Sarjoko, sebetulnya jumlah siswa yang mendapatkan rata-rata nilai di bawah 70 cukup rendah.
Hal ini terungkap dari data Sistem Pendataan Nilai Rapor (Sidanira) yang dimiliki Disdik DKI Jakarta.
"Sesungguhnya ini (nilai rata-rata 70) menjadi bagian dari insentif menumbuhkan motivasi belajar para siswa untuk bisa mendapatkan prestasi lebih baik. Kalau dari data Sidanira yang sudah kami akses, sebaran nilai di bawah 70 itu relatif kecil sekali," katanya.
"Dari data penerima KJP tahap II tahun 2024 ini, yang memiliki nilai di bawah 70 itu sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen, kalau lihat persentasinya memang relatif kecil," sambungnya
Meski demikian, kata dia, pengurangan ribuan siswa yang nilainya berada di bawah 70 itu harus mendapat persetujuan dari Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Nantinya hasil rapat ini akan disampaikan kembali kepada Tim Transisi Pram-Doel.
"Sekali lagi ini memang menjadi perhatian Bapak-Ibu (Anggota Komisi E DPRD DKI) sekalian untuk bisa dihilangkan, tentu akan kami bicarakan lebih lanjut dengan Tim Transisi (Pram-Doel)," pungkasnya.
DRPD DKI berang KJP Dibatasi
Diberitakan sebelumnya, Legislator DKI Jakarta berang dengan usulan Dinas Pendidikan setempat soal syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Para peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan nantinya harus memiliki rata-rata nilai rapor 70.
Jika nilai rapor di bawah 70 maka tidak bisa menerima bantuan KJP Plus.
Wacana itu disampaikan Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko saat rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin (3/2/2025) pagi.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyesalkan wacana yang disampaikan Disdik.
Dia meminta penerimaan KJP jangan dikaitkan dengan prestasi peserta didik, tetapi dihubungkan dengan kemampuan ekonomi orang tua.
"Saya berani mengatakan nilai akademik memang penting, tapi bukan segalanya. Fakta di lapangan mengatakan orang-orang yang nilai akademiknya bagus tidak semua bisa menjadi top leader di perusahaan-perusahaan multinasional," kata Jhonny pada Senin (3/2/2025).
Jhonny lalu mengurai masa kecilnya dulu untuk sekadar memberi contoh.
Dia mengaku, semasa kecil sangat nakal dan tak berprestasi, hingga diprediksi orang sekitarnya tidak akan memiliki kedudukan di mata masyarakat.
"Tapi ibu saya mengerti anaknya, dia bimbing saya dan Si Jhonny bisa jadi Anggota DPRD empat periode padahal dulu bodoh bukan main, kata mereka," imbuh Jhonny.
Kata dia, banyak faktor yang mempengaruhi nilai akademik para siswa saat proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kata dia, faktor orang tua, lingkungan, guru dan fasilitas sekolah juga menjadi penentu apakah anak bisa berprestasi atau tidak secara akademik.
"Jadi jangan dibuat bahwa ketika nilai sekian (di bawah 70), ini kesalahan orang tua, kesalahan anak, seolah-olah gurunya nggak punya salah, enak saja," ketus politisi PDI Perjuangan ini.
Syarat KJP Baru
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusulkan untuk menambah syarat penerimaan KJP Plus di Jakarta, yaitu rata-rata nilai rapor 70.
Bagi pelajar yang nilainya tidak memenuhi ambang batas maka tidak bisa menerima bantuan pendidikan tersebut.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indes prestasi siswa atau rata-rata (nilai) rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut," kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko.
Menurut dia, selebihnya tidak ada perubahan dalam persyaratan KJP Plus mendatang.
Rinciannya, peserta didik minimal usia 6-21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta dan memiliki NIK serta berdomilisi di Jakarta.
Kemudian penerima KJP Plus juga terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
"Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus," imbuhnya. (faf)
ABG 15 Tahun Jadi Pemandu Lagu di Jakbar, Anggota DPRD DKI Kenneth Sebut Pembunuhan Masa Depan |
![]() |
---|
Menjajal Perahu Apung Bentuk Masjid Berbahan Botol Bekas Karya Petugas UPS Badan Air Cengkareng |
![]() |
---|
44 Puskesmas Tingkat Kecamatan di Jakarta Dilengkapi Tenaga Psikolog pada Tahun 2025 |
![]() |
---|
Wasiat Ayah Bentuk Jalan Politik Judistira Hermawan di Parlemen Kebon Sirih |
![]() |
---|
Mampu Tampung 40 Orang, Begini Ide Awal Masjid Apung dari Botol Bekas di Cengkareng Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.