Kelangkaan Elpiji

Geger Tabung Gas Melon 3 Kg Berubah jadi Warna Pink Non Subsidi, Berikut Penjelasan Pertamina 

Para netizen di berbagai media sosial digegerkan dengan kemunculan gas elpiji (LPG) melon tiga kilogram non subsidi

|
Instagram
KELANGKAAN GAS - Viral di media sosial kemunculan tabung Bright Gas ukuran 3 kilogram berbentuk melon dengan harga non subsidi. Selama ini tabung gas subidi berbentuk melon dan berwarna hijau, serta dijual dengan harga lebih rendah dari Rp 22.000 sampai Rp 25.000 per tabung. 

Pemberlakuan kebijakan baru yang melarang pengecer termasuk warung menjual elpiji 3 kg yang bersubsidi (gas melon) mulai Sabtu (1/2/2025) membuat masyarakat bersuara.

Pemilik warung yang merupakan salah satu pengecer bereaksi dengan kebijakan pemerintah yang hanya memperbolehkan penjualan elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina.

Di beberapa daerah, kebijakan baru ini rupanya memicu keraguan pengecer, termasuk warung, terhadap kemampuan pangkalan elpiji untuk memenuhi kebutuhan ellipse 3 kg bagi masyarakat.

Hal ini seperti diungkap Mahlani (50) yang merupakan seorang pengecer elpiji bersubsidi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. “Kalau hanya penjual resmi seperti pangkalan yang boleh menjual elpiji 3 kilogram, memang mereka mampu menjangkau masyarakat? Sudah stoknya terbatas, memang pangkalan bisa buka sampai jam 10-11 malam?” ujar Mahlani saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (2/2/2025).

Ajak Pengecer

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyebut alasan adanya perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg yang lebih tepat sasaran. Lebih lanjut, Yuliot juga menyebut jika pengecer bisa mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji bersubsidi.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Mulai Langka, Benarkah Stok Mulai Dibatasi?

“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara (31/1/2025).

Menurut Yuliot, penerapan skema baru ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi yang sering kali tidak tepat sasaran.

"Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," tambahnya.

Lebih lanjut, mulai dari 1 Februari 2025, pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg untuk mendaftar agar bisa beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved