Kriminalitas
Pelaku Sadis, Ini Hasil Autopsi Wanita yang Dimutilasi dan Dibuang dalam Koper di Ngawi Jawa Timur
Hasil pemeriksaan menyebutkan, diduga kuat, tersangka pembunuh wanita dalam koper di Ngawi memutilasi tubuh korban pakai pisau kecil atau pisau buah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Diduga kuat, tersangka mayat dalam koper di Ngawi memutilasi tubuh korban menggunakan pisau kecil atau pisau buah.
Dalam kasus ini, Rohmad Tri Hartanto atau RTH alias Antok (32) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).
Antok melakukan aksi kejinya tersebut di kamar 303 Hotel Adisurya Kediri pada Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Jatim Dinyatakan Psikopat Narsistik
Tersangka Antok lantas membagi tubuh korban menjadi tiga bagian.
Tubuh Uswatun Khasanah yang dibungkus koper merah pertama kali ditemukan di Ngawi pada Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, bagian kepala ditemukan di Trenggalek dan kedua kaki di Ponorogo.
Baca juga: Diduga Indikasi Psikopat, Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi Jawa Timur Jalani Tes Kejiwaan
Kepala dan kaki korban telah diotopsi Labfor Polda Jawa Timur.
"Kedokteran forensik menyampaikan bahwa potongan pada tubuh korban ini sayatan kecil-kecil," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (3/2/2025).
Dengan hasil sayatan tersebut, diduga kuat tersangka memotong tubuh korban menggunakan pisau kecil, sebagaimana pisau buah yang disita Polda Jawa Timur.
Baca juga: Nyanyi Lagu Sephia Milik So7, Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper Terlihat Santai Saat Ditangkap
"Diperkirakan menggunakan pisau yang kecil sejenis barang bukti yang kita amankan," ucap Farman.
Pisau yang dijadikan barang bukti berupa pisau buah bersarung hijau dan berjumlah satu buah.
Tersangka Antok mengaku pisau tersebut dibeli di sebuah minimarket.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi Ketua Perguruan Silat dan LSM dekat Dengan Polisi
Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.
Kasus yang dilatari motif asmara ini membuat tersangka Antok dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Otopsi, Mayat Dalam Koper di Ngawi Diduga Dimutilasi Pakai Pisau Buah"
Sebelum Meninggal, Balita Dianiaya Berulang oleh Ayah dan Ibunya di Ciputat Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Diduga Curi Motor, Seorang Pria di Cengkareng Jakbar Tewas Dihakimi Massa |
![]() |
---|
Lihat Kunci Masih Tergantung, Pengangguran di Ciomas Bogor Terpikat Maling Motor |
![]() |
---|
Masuk Tipiring, Dua Pemuda yang Maling Pagar Besi di Bekasi Dilepaskan Lagi |
![]() |
---|
Ini Penyebab Suami dan Istri Tega Menganiaya Anak Kandung hingga Tewas di Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.