Kriminalitas
Diduga Indikasi Psikopat, Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi Jawa Timur Jalani Tes Kejiwaan
Tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok ditangkap penyidik Polda Jawa Timur, Minggu (26/1/2025), atas dugaan membunuh Uswatun Khasanah (29).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rohmad Tri Hartanto (32) alias Antok, tersangka kasus mutilasi mayat wanita yang ditemukan dalam koper di Ngawi, menjalani tes kejiwaan, Kamis (30/1/2025).
Tersangka Antok ditangkap penyidik Polda Jawa Timur, Minggu (26/1/2025), atas dugaan membunuh Uswatun Khasanah (29).
Dalam proses penahanan, Polda Jawa Timur melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes kejiwaan.
Baca juga: Nyanyi Lagu Sephia Milik So7, Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper Terlihat Santai Saat Ditangkap
Kepala Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut telah dilakukan.
"Kami melakukan tes psikologi (terhadap tersangka Antok)," kata Arbaridi Jumhur saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis siang.
Setelah hasil tes kejiwaan keluar, Polda Jawa Timur baru akan mengumumkan hasilnya ke publik secara transparan.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi Ketua Perguruan Silat dan LSM dekat Dengan Polisi
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Farman menyatakan, tes kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki indikasi psikopat.
"Apakah psikopat atau tidak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melakukan pemeriksaan ke psikiater," kata Farman.
Dalam perkembangan lain, beredar video di media sosial yang menunjukkan RTH diinterogasi tim penyidik Polda Jawa Timur.
Baca juga: Sumpah Serapah Korban Mutilasi Ngawi Jadi Motif Pembunuhan, Tak Terima Anak Disumpahi Jadi PSK
Di video tersebut terlihat, ekspresi tersangka tampak tenang dan santai saat menerima pertanyaan penyidik.
Tersangka bahkan diduga menyanyikan penggalan lagu Sephia milik Sheila On 7, yang direkam secara live di TikTok.
Motif di balik tindakan kejiwaan RTH didalami polisi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Mayat Wanita yang Dibuang dalam Koper di Ngawi Jawa Timur
Tersangka mengaku cemburu karena korban sering membawa laki-laki lain ke indekosnya.
Selain itu, RTH juga merasa sakit hati dan kesal atas kalimat kasar yang pernah dilontarkan korban ke anak perempuannya.
RTH kini disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Tersangka Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Jalani Tes Kejiwaan"
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.