Kriminalitas
Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Warga Desa Kiarapayung, Amankan 33,65 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Warga Desa Kiarapayung, Amankan 33,65 Gram Sabu
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Ciampel, Karawang.
Seorang pelaku ditangkap pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Pasir Kadongdong RT 015/RW 006, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Lalu, dibawah pimpinan Kasatnarkoba AKP M. Yusuf Bakhtiar melakukan penyelidikan hingga berhasil ungkap kasus tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam keterangan pada Minggu (12/10/2025).
Tersangka diketahui berinisial AR (27), warga Dusun Babakan RT 010/RW 004, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone merk Vivo yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
Baca juga: RDF Rorotan Mulai Diuji Coba, Ini Cara Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Polusi Udara
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Karawang.
Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Karawang.
"Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba," tandasnya. (MAZ)
Eks Supervisor Restoran Curi Uang di Brankas Stasiun Whoosh Halim |
![]() |
---|
Terapis Wanita yang Ditemukan Tewas di Pasar Minggu Jaksel Tidak sedang Hamil, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Diduga Sudah Direncanakan, Keluarga Minta Pembunuh Karyawati Minimarket di Purwakarta Dihukum Berat |
![]() |
---|
Putus Cinta, Ini Cerita Keluarga sebelum Karyawati Minimarket Dibunuh dan Dibuang di Sungai Citarum |
![]() |
---|
Kakek yang Cabuli Bocah SD Kelas 1 di Cakung Jakarta Timur Masih Jalani Sisa Masa Tahanan di Lapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.