Kriminalitas

Eks Supervisor Restoran Curi Uang di Brankas Stasiun Whoosh Halim

Eks karyawan restoran cepat saji di Stasiun Whoosh Halim nekat mencuri Rp4,3 juta dari brankas. Pelaku ditangkap di Pademangan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
PENURIAN BRANKAS - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian uang dalam brankas restoran cepat saji di Stasiun Whoosh Halim, Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian uang dalam brankas restoran cepat saji di Stasiun Whoosh Halim, Jakarta Timur.

Adapun peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) lalu yang terekam kamera CCTV.

Tampak dari CCTV yang terpasang di salah satu sudut restoran, pelaku mengenakan topi, jaket, serta memakai masker.

Terlihat pelaku santai saat memasuki restoran, kemudian ia langsung masuk ke sebuah ruangan.

Ruangan itu ternyata merupakan tempat penyimpanan brankas.

Baca juga: Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Gambir Jakpus, Ketua RT Sempat Ditodong Pakai Senjata Api

Ia pun berhasil menggondol uang di dalam brankas tersebut senilai Rp4,3 juta.

Pelaku berinisial ML, yang diketahui merupakan mantan supervisor di restoran tersebut, ditangkap pada Selasa (7/10/2025) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membuka pintu restoran dengan menggunakan kunci cadangan yang masih dipegang saat ia masih bekerja," ujar Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, Minggu (12/10/2025).

Ia dengan mudah membuka brankas karena kode kombinasi yang digunakan tidak diubah sejak masa kerjanya.

Baca juga: Pencurian Rumah Kosong di Tapos Depok, Pelaku Gasak 110 Gram Logam Mulia dan Uang Rp 15 Juta

Dalam pemeriksaan, ML mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya, yang dikabarkan harus menjalani amputasi akibat komplikasi penyakit gula.

"Ia juga berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas yang masih sama," kata Pendi.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved