Kriminalitas

Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Jatim Dinyatakan Psikopat Narsistik

Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, dinyatakan sebagai psikopat narsistik.

tribunnews
PSIKOPAT NARSISTIK - Rochmat Tri Hartanto (RTH) alias Antok ditangkap polisi karena diduga membunuh dan memutilasi Uswatun, lalu jasadnya dimasukan ke dalam koper merah di Ngawi, Jatim. Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, dinyatakan sebagai psikopat narsistik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rohmad Tri Hartanto atau RTH alias Antok (32), tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, dinyatakan sebagai psikopat narsistik.

Antok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).

RTH melakukan aksi kejinya tersebut di kamar 303 Hotel Adisurya Kediri pada Minggu (19/1/2025).

Baca juga: Diduga Indikasi Psikopat, Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi Jawa Timur Jalani Tes Kejiwaan

Tersangka lantas membagi tubuh korban menjadi tiga bagian.

Berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap tersangka, RTH dinyatakan positif seorang psikopat narsistik.

"Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik, antara lain (tersangka Antok) termasuk dalam golongan psikopat narsistik," kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes M Farman, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Nyanyi Lagu Sephia Milik So7, Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper Terlihat Santai Saat Ditangkap

Gangguan kepribadian tersebut diketahui dengan adanya ciri-ciri tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi yang tidak memiliki rasa iba terhadap korban.

"Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang," ujar Farman.

Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tidak memiliki rasa keraguan.

Baca juga: Polisi Sedang Buru Pria Main Ponsel di Teras Saat Antok Bawa Koper Isi Mayat Mutilasi

Sehingga, tersangka Antok dinyatakan tergolong seorang psikopat.

"Itu hasil psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat," katanya.

Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Ngawi Ternyata Masih Punya Istri di Tulungagung , Dikenal Angkuh oleh Tetangga

Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian.

Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.

Kasus yang dilatari karena motif asmara ini membuat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antok, Tersangka Mutilasi di Ngawi Dinyatakan Psikopat Narsistik"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved