Polemik Pagar Bambu

Terungkap Penerbitan SHGB di Laut Tangerang Libatkan Ordal ATR/BPN, Nusron Wahid Pecat 6 Orang Ini

Temuan itu berdasarkan investigasi yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN nusron Wahid

|
Editor: Feryanto Hadi
tangkap layar Youtube/TribunBekasi
PENERBITAN SHGB DI PERAIRAN TANGERANG: Nusron Wahid memecat enam anak buahnya yang diduga terlibat dalam penerbitan SHGB di Laut Tangerang. Foto menunjukkan Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Asrin tampak mendampingi Kepala BPN Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025) 

Raja Juli bantah terlibat 

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni membantah tudingan sejumlah pihak yang mengaitkan dirinya dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Dia mengaku, sama sekali tidak mengetahui apalagi turut terlibat penerbitan SHGB tersebut

Pasalnya, kata ia, SHGB pagar laut di perairan Tangerang tersebut di luar pengetahuan kementeriannya saat itu.

"Saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025), seperti yang dilaporkan tim liputan Kompas Tv.

 Ia pun menegaskan SHGB di wilayah tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

"Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang," tegasnya.

Baca juga: Mahfud MD Heran Penegak Hukum Tak Tegas soal Pagar Laut di Tangerang, padahal Ada Dugaan Korupsi

"Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," sambungnya.

Sebab itu, ia pun menilai langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah tepat jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. 

Ia pun menyatakan mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut Tangerang tersebut kepada Nusron serta aparat penegak hukum.

"Agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi," jelasnya.

Mahfud MD minta penegak hukum usut tuntas

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD kembali kasus pagar laut Tangerang.

Sebab, di atas lahan perairan itu ternyata ada banyak Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan.

Dia menilai, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved