Polemik Pagar Bambu

Terungkap Penerbitan SHGB di Laut Tangerang Libatkan Ordal ATR/BPN, Nusron Wahid Pecat 6 Orang Ini

Temuan itu berdasarkan investigasi yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN nusron Wahid

|
Editor: Feryanto Hadi
tangkap layar Youtube/TribunBekasi
PENERBITAN SHGB DI PERAIRAN TANGERANG: Nusron Wahid memecat enam anak buahnya yang diduga terlibat dalam penerbitan SHGB di Laut Tangerang. Foto menunjukkan Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Asrin tampak mendampingi Kepala BPN Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025) 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Terungkap orang dalam dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat di perairan Kabupaten Tangerang 

Temuan itu berdasarkan investigasi yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN nusron Wahid

Buntutnya, Nusron mencopot enam pegawainya buntut pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten dan penerbitan SHGB di kawasan itu 

Adapun total yang diberikan sanksi atas persoalan tersebut sebanyak delapan orang. 

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025) dilansir Warta Kota dari Kompas tv

Politikus Partai Golkar itu tak menyebutkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi. 

Ia hanya menyebutkan inisial serta jabatannya.

Mereka adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

 Ia menjelaskan, delapan orang ini sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN.

"8 orang ini yg sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, Banten. 

Hal itu dikatakan oleh Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai.

Herzaky menjelaskan, Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus di Desa Kohod, Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah.
 
"Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," kata Herzaky.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved