Kriminalitas

Tak Hanya 3 Perwira Polisi, Sosok Ini Ikut Dilaporkan Dalam Kasus AKBP Bintoro, Berikut Identitasnya

Polda Metro Jaya Ungkap Sejumlah Pihak yang Terlibat Dalam Kasus Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro, Ini Identitasnya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Ramadhan LQ
DUGAAN PEMERASAN POLISI - Kabid Propam Polda Metro Jaya Radjo Alriadi Harahap (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (29/1/2025). Dalam Jumpa pers tersebut terungkap 3 perwira polisi dan seorang advokat terlibat dalam kasus pemerasan yang dialami bos Prodia. 

Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya.

Pihaknya berjanji usut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.

Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.

"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia

Kasus dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian menyita perhatian publik.

Pasalnya, diduga oknum polisi yang melakukan pemerasan adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Bintoro diduga melakukan pemerasan supaya penyelidikan kasus pembunuhan serta pemerkosaan terhadap anak AP (16) oleh tersangka Arif tak dilanjutkan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal pun angkat bicara.

Baca juga: AKBP Bintoro Ditahan Bid Propam Polda Metro Jaya Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah

Ade Rahmat mengaku tak mengetahui dugaan pemerasan tersebut.

Namun, ia sempat heran lantaran kasus itu cukup lama untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama," ucapnya, Senin (27/1/2025).

"Sudah sering saya ingatkan saat anev (analisis dan evaluasi) berkali-kali," sambungnya.

Pelimpahan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri pun ternyata tidak dilakukan saat era Bintoro, tetapi oleh Kasat Reskrim yang baru, AKBP Gogo Galesung.

Baca juga: AKBP Bintoro Bantah Peras Rp20 Miliar, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Anak Bos Prodia

"Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2, langsung lancar," kata Ade Rahmat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved