Polemik Pagar Bambu

Kisah Mahfud MD Pernah Dapat Laporan Bendera Merah Putih Tak Boleh Berkibar di PIK saat Momen HUT RI

Mahfud MD menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Menkopulhukam, tidak ada laporan terkait pemasangan pagar laut tersebut.

|
Editor: Feryanto Hadi
KPU RI
Mahfud MD 

"Saat saya sudah siapkan tim ke sana, tiba-tiba malam harinya (ada laporan) 'ndak pak, bendera merah putih sudah ada' katanya," tambah Mahfud.

Mahfud MD pun mengurungkan niat untuk mendatangi PIK 1 dan menganggap masalah itu sudah selesai.

Salah paham

Seperti diketahui, kabar pelarangan pemasangan bendera merah putih di PIK 1 saat itu mendapatkan sorotan luas dari masyarakat hingga tokoh

Namun, Kapolrestro Jakarta Utara saat itu, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan bahwa informasi pelarangan itu hanya salah paham.

Polisi melarang sekelompok orang membentangkan bendera merah putih sepanjang 21 meter di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021) karena mereka berkerumun.

Seperti diketahui, saat itu, sedang terjadi wabah Covid-19

Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan adanya larangan itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19. 

“Jakarta ini kan sudah turun positif aktifnya kan sudah turun. Nah, kita antisipasi jangan sampai terjadi klaster baru,” ujarnya, Rabu (17/8/2021). 

Guruh menambahkan pembentangan bendera merah putih di Jembatan PIK dilarang karena di lokasi tersebut rawan timbulnya kerumunan dan terlebih khususnya pada hari libur. 

"Kalau mengibarkan bendera silakan. Setelah itu kan mengibarkan bendera nggak kita larang," ujar Guruh. 

Sementara Wali Kota Jakarta Utara saat itu, Ali Maulana Hakim mengatakan larangan pembentangan bendera merah putih lebih dikarenakan izin. 

“Jadi yang dipermasalahkan kemarin itu (di jembatan PIK) izinnya, bukan pemasangan benderanya,” ungkap Ali. 

Ali menegaskan bila pemasangan bendera yang dilakukan oleh organisasi masyarakat di tempat umum, harus mempunyai izin dari kepolisian.

“Kalau acara, harus ada izin dulu, izin kan harus ke Polres. Jadinya bukan pemasangan bendera yang dilarang, bukan,” ujar Ali. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved