pagar laut tangerang
Ada Ratusan HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD Yakini Ada Ordal Terlibat
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menduga ada ordal yang terlibat dalam penerbitan SHM dan HGB di atas area perairan pagar laut Tangerang.
Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN tengah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.
Termasuk di antaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan HM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron, di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.
Menurut Nusron, pihaknya telah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut Tangerang.
Nusron menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi properti privat.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.
"Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron.
SHGB dan SHM ini bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ari Aprian Harahap, meminta pemerintah juga mencabut status proyek strategis nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang.
| Ingin Ungkap Dalang Pagar Laut Tangerang, Kortas Tipikor Polri Periksa 34 Saksi |
|
|---|
| Arsin Tersangka Pagar Laut Tangerang, Politisi Golkar: Menteri KKP Terkesan Menutupi Dalangnya |
|
|---|
| Hari ini Kades Kohod Arsin Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Soal Pagar Laut Tangerang |
|
|---|
| Viral Warga Desa Kohod Pesta Kembang Api Dengar Arsin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kuasa Hukum |
|
|---|
| Brigjen Djuhandani Sebut Hasil Uji Labfor Penentu Penetapan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.