Dittipideksus Bareskrim Tetapkan 15 Tersangka dan Sita Aset dalam Kasus Net89

Brigjen Helfi Assegaf sebut, Dittipideksus Bareskrim Polri sita aset dari para tersangka penipuan investasi bodong robot trading Net89.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri gelar konferensi pers kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (22/1/2025). 

"Kemudian, kami mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut," tuturnya.

BERITA VIDEO: Diduga Gangguan Mental, Anak Majikan di Jakbar Aniaya ART Pakai Cutter

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen bukti transaksi maupun bukti-bukti lain, pemeriksaan terhadap ahli, baik dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Lalu ahli pidana, serta mencocokkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti itu memiliki nilai sebagai alat bukti sehingga total aset yang disita dalam kasus Net89 ini mencapai Rp 1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (M31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved