Rabu, 3 Juni 2026

Stok Beras di Pasar Mulai Terkendali Usai Sempat Langka, Kapolri Keluarkan 4 Perintah Utama

Stok beras di pasar saat ini dipastikan terkendali setelah sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga. Kelangkaan beras menyusul penegakan hukum.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
kompas.com
STOK BERAS - Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut stok beras di pasar saat ini dipastikan terkendali setelah sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Stok beras di pasar saat ini dipastikan terkendali setelah sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga. 

Kelangkaan dan mahalnya beras ini menyusul penegakan hukum terhadap beras premium yang tak memenuhi standar mutu.

"Iya, kemarin (sempat langka), tapi sudah ditekan. Sekarang sudah terisi," ujar Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Hal ini membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di daerah untuk memeriksa stok beras yang ada di gudang-gudang penyimpanan. 

Adapun instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1./2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

"Iya, benar itu TR," ujar jenderal bintang satu tersebut, mengonfirmasi surat telegram tersebut.

Dalam TR rahasia tersebut, Kapolri memberikan empat perintah utama kepada Ditreskrimsus:

Baca juga: Stok Beras Sempat Langka, Satgas Pangan Polri Pastikan Sudah Terkendali

1. Memantau dan mengecek stok beras yang masih tersimpan atau berada di gudang-gudang pelaku usaha, produsen, dan distributor beras untuk mencatat jumlah stok yang tersedia.

2. Memerintahkan pelaku usaha, produsen, dan distributor beras untuk segera mendistribusikan beras ke pasar tradisional dan ritel modern. Mereka diberikan waktu dua hari sejak terbitnya surat telegram untuk merealisasikan pendistribusiannya. 

3. Jika selama dua hari sejak terbitnya surat telegram, pelaku usaha tidak mendistribusikan berasnya dan melakukan penimbunan, maka akan dilakukan penegakan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar. 

4. Melaporkan kegiatan perkembangan dan pelaksanaannya pada kesempatan pertama, serta hambatan yang terjadi di lapangan kepada Kasatgas Pangan Polri. Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved