Berita Jakarta
Polemik Pergub Poligami ASN, Kenneth DPRD DKJ Sebut Masih Banyak Masalah Jakarta yang Prioritas
secara prinsip seharusnya pergub tersebut tidak perlu dibuat lagi, karena secara hierarki perundang-undangan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini berte
Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
a. Salah satu pihak berbuat zina;
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Usai Munas, Partai Berkarya Mulai Jalankan Strategi untuk Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Dianggap Ganggu Pengguna Jalan, 29 Lapak PKL di Kedaung Kali Angke Jakbar Ditertibkan |
![]() |
---|
Anak-anak di Pemukiman Pemulung Kembangan Jakbar, Swasta Terpentok Biaya—Negeri Tak Diterima |
![]() |
---|
Auditornya Dilaporkan ke Ombudsman oleh Tom Lembong, Ini Tanggapan BPKP |
![]() |
---|
Banyak Proyek Mangkrak Timbulkan Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta Diminta Bentuk Satgas Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.