Berita Jakarta

Polemik Pergub Poligami ASN, Kenneth DPRD DKJ Sebut Masih Banyak Masalah Jakarta yang Prioritas

secara prinsip seharusnya pergub tersebut tidak perlu dibuat lagi, karena secara hierarki perundang-undangan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini berte

Editor: Ahmad Sabran
HO
Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth 

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan: 
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; 
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan; 

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; 
c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; 
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; 
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu: 

a. Salah satu pihak berbuat zina; 
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; 
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya; 
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung; 
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved