Polemik Pagar Bambu

Jenderal TNI Ini Pasang Badan Jika Ada Pihak yang Protes Pagar Bambu di Laut Tangerang Dibongkar

Brigjen Harry menambahkan, proses pembongkaran pagar bambu di Tangerang itu akan dilakukan secara bertahap.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.tv
Komandan Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto jelang pembongkaran pagar laut yang digelar pada Sabtu (18/1/2025) 

Lebih lanjut, Halid mengatakan soal rencana pembongkaran pagar laut akan dibahas secara internal di KKP.

Dia menuturkan, setelah dua hari sidak di Pulau Cangkir ini, kemungkinan pihaknya akan menentukan solusi.

"Mungkin satu dua hari ini akan ada solusi kapan kira-kira pembongkaran itu akan dimulai," kata Halid.

Di sisi lain, Ombudsman RI sebut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang, berimbas pada merosotnya penghasilan para nelayan.

Maka dari itu, Ombudsman pun mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk segera membongkar pagar laut tersebut.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/1/2025).

"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," kata Yeka.

Terkait hal itu, Yeka menegaskan Ombudsman RI akan terus memantau langkah KKP untuk melakukan percepatan pembongkaran pagar laut.

"Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," paparnya.

Selain itu, Yeka menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi untuk mencari dalang di balik pemasangan pagar laut tersebut.

Tak dapat dipungkiri, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, guna merampungkan investigasi.

Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. 

Tak hanya itu, pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan, lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara. 

"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," ujar Yeka

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved