Polemik Pagar Bambu
Jenderal TNI Ini Pasang Badan Jika Ada Pihak yang Protes Pagar Bambu di Laut Tangerang Dibongkar
Brigjen Harry menambahkan, proses pembongkaran pagar bambu di Tangerang itu akan dilakukan secara bertahap.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG-- TNI Angkatan Laut membongkar pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang yang sekian lama menjadi polemik
Atas pembongkaran itu, TNI akan pasang badan apabila ada pihak yang keberatan dengan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto jelang pembongkaran pagar laut yang digelar pada Sabtu (18/1/2025), seperti dikutip dari Kompas.tv
“Kalau kepentingan rakyat, Angkatan Laut, TNI Khususnya, kami akan tampil ke depan,” ujar Harry.
Harry juga menjelaskan soal pembongkaran ini akan lebih mudah ketika tidak ada satupun pihak yang mengakui.
“Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui, daripada ada yang mengakui, kita perlu koordinasi-koordinasi lebih lanjut,” ujar Harry.
Dia menyebut, telah mengerahkan sebanyak 600 prajurit untuk membongkar pagar tersebut
Baca juga: Baru Setengah Jalan, KKP Segel Pengerjaan Pagar Bambu di Pesisir Pantai Desa Segarajaya Bekasi
Termasuk dengan melibatkan masyarakat sekitar yang ingin pagar bambu itu dibongkar
"Kami di sini atas perintah presiden RI melalui kepala staff angkatan laut untuk memberikan akses kepada nelayan yang akan melaut,"katanya
Brigjen Harry menambahkan, proses pembongkaran pagar bambu itu akan dilakukan secara bertahap.
"Kesulitan kita lebih mudah menanam daripada mencabut. Tapi target kita minimal dua kilo akan kita cabut," tandasnya
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya memang sempat ikut menyoroti masalah pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten itu.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatan ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri.
Baca juga: 600 Prajurit TNI AL Diterjunkan Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Targetkan 2Km Per Hari
"Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu," ujar Muzani saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Rabu (15/1/2025).
Dirjen PSDKP KKP mendukung
Masyarakat yang memasang pagar laut sepanjang 30 km di perairan laut Tangerang Banten dikabarkan akan mencabuti pagar yang terbuat dari bambu tersebut pada pekan depan.
Menanggapi kabar tersebut, Pung Nugroho Saksono, selaku Dirjen PSDKP KKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan) menyambut baik respon cepat masyarakat tersebut.
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung Nugroho Saksono saat dihubungi wartawan lewat telepon hari ini, Jumat (17/1/2025).
Menurut Pung, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya. “Semakin cepat itu semakin baik,” imbuh Pung.
Dengan pagar bambu sepanjang 30 km itu dicabut secepatnya, maka diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pung menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Baca juga: Puluhan Rumah Nelayan Rusak, Tembok Retak Imbas Pembangunan Pagar Laut di Bekasi
Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pada Kamis (9/1/2024) untuk meminta pihak yang bertanggung memasang pagar laut, segera membongkar pagar laut sepanjang 30 km dalam waktu 20 hari.
KKP akan Buru Dalang Pagar Laut Misterius di Pesisir Kabupaten Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memburu dalang di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) KKP, Halid Yusuf, saat diwawancarai, Rabu (15/1/2025).
"Kami saat ini masih terus mendalami siapa yang akan muncul sebagai penanggung jawab di dalam mekanisme pemagaran ini," kata dia.
Halid menegaskan, pihaknya akan mengambil jalur hukum, jika pelaku pemasangan pagar laut telah ditemukan.
Pasalnya kata dia, pagar bambu misterius itu tidak memiliki izin dan telah mengganggu 3.888 nelayan sekitar.
"Kami akan melakukan tindakan tegas. Tentunya di dalam pembongkaran ini kan 30 km, butuh waktu yang panjang. Butuh alat berat untuk mencabut itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Halid mengatakan soal rencana pembongkaran pagar laut akan dibahas secara internal di KKP.
Dia menuturkan, setelah dua hari sidak di Pulau Cangkir ini, kemungkinan pihaknya akan menentukan solusi.
"Mungkin satu dua hari ini akan ada solusi kapan kira-kira pembongkaran itu akan dimulai," kata Halid.
Di sisi lain, Ombudsman RI sebut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang, berimbas pada merosotnya penghasilan para nelayan.
Maka dari itu, Ombudsman pun mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk segera membongkar pagar laut tersebut.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/1/2025).
"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," kata Yeka.
Terkait hal itu, Yeka menegaskan Ombudsman RI akan terus memantau langkah KKP untuk melakukan percepatan pembongkaran pagar laut.
"Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," paparnya.
Selain itu, Yeka menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi untuk mencari dalang di balik pemasangan pagar laut tersebut.
Tak dapat dipungkiri, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, guna merampungkan investigasi.
Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini.
Tak hanya itu, pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan, lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.
"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," ujar Yeka
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kenakan Masker, Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Peran Kades Kohod Arsin di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Tak Mau Jadi 'Tumbal', Kades Kohod Buka Suara Siapa Dalang Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang |
![]() |
---|
Arsin si Kades Kohod Sesumbar Tak Ada Yang Bisa Penjarakan Dirinya, Termasuk Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.