Pilkada 2024

Gugatan Eks Sespri PBNU Pada Cak Imin Kembali Dikandaskan Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. 

istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTAPengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar

Gugatan ini berupa permintaan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar dan menyita gedung kantor DPP PKB di Cikini, Jakarta Pusat.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat.

Hakim yang terdiri dari Djuyamto (hakim ketua, red). dengan Anggota Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo Thoba melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," jelas kuasa hukum Muhaimin, Anwar Rachman, Minggu (19/1/2025).

Menurut Anwar, kandasnya gugatan mantan Sespri Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu lantaran mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda. 

Baca juga: PKB Khawatir MK Hapus Ambang Batas untuk DPR, Cucun Ahmad: Fraksi Jadi Banyak, Sulit Ambil Putusan

Yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST.

"Semuanya kandas," tuturnya.

Anwar juga menyampaikan, ketiga gugatan Achmad Ghufron Sirodj tersebut berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat Dari Keanggotaan PKB Achmad Ghufron Sirodj yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.

"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujarnya.

Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Muhaimin sebesar Rp 508 miliar dan untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar, Ghufron meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.

Baca juga: Gus Muhaimin Yakin PKB Bisa Berkontribusi Atasi Bahaya Judol, Ini Tiga Langkah Solusinya

"Tentu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata Anwar.

Anwar menyebut berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No:1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB yang mana untuk penyelesaian perselisihan partai politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.

Namun faktanya Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai dan oleh karena belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut.

"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp 508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas atau tertolak," pungkas Anwar.(m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved