Berita Nasional

PKB Khawatir MK Hapus Ambang Batas untuk DPR, Cucun Ahmad: Fraksi Jadi Banyak, Sulit Ambil Putusan

Politisi PKB Cucun Ahmad khawatir MK menghapus ambang batas DPR, sebab implikasinya akan besar.

warta kota/yolanda
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri), dalam acara Insight Hub PKB Vol 3 di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal buka suara jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen dihapus menjadi 0 persen. Menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan masalah lain. 

Penghapusan parliamentary threshold, kata dia, juga akan melahirkan banyak fraksi kecil di DPR.

“Termasuk masalah parliamentary threshold (PT). Nah sekarang, kalau PT-nya dinolkan, presidential threshold segala macam, atau parliamentary threshold-nya diperkecil, nanti ya kebanyakan partai itu ya malah ada fraksi yang kecil-kecil kayak dulu,” ujar Cucun dalam acara Insight Hub PKB Vol 3 di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam. 

Baca juga: Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres di Pilpres 2029, Ini Reaksi Anies dan Ganjar Pranowo

Baca juga: Bisa Usung Kader Sendiri di Pilpres 2029 Usai MK Hapus Ambang Batas, PAN: Prabowo Masih yang Terbaik

Waketum PKB ini juga menilai, akan ada lebih banyak parpol yang lolos ke DPR jika ambang batasnya dihapus.

Dengan demikian, dampak dari penghapusan parliamentary threshold akan berpengaruh pada pengambilan keputusan DPR.

“Sehingga pengambilan keputusan di dalam fraksinya itu tidak bulat, nah ini problem juga nanti ya,” ucap dia.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, setelah putusan yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, MK juga dinilai berpeluang membatalkan ambang batas parlemen 4 persen.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melakukan gebrakan di beberapa keputusannya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melakukan gebrakan di beberapa keputusannya. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat bagi partai politik (parpol) untuk lolos ke parlemen. 

Merujuk aturan saat ini, parpol harus memperoleh suara sah nasional di pemilu minimal 4 persen agar bisa mengirimkan wakilnya di Senayan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved