Berita Nasional

Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres di Pilpres 2029, Ini Reaksi Anies dan Ganjar Pranowo

Anies Baswedan dan Ganjr Pranowo turut mengomentari putusan MK yang menghapus ambang batas pencapresan di Pilpres 2029.

Editor: Valentino Verry
warta kota/yolanda putri dewanti
Mantan capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menyambut baik putusan MK soal penghapusan ambang batas pencapresan di Pilpres 2029. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memberi kado istimewa untuk politik nasional.

Yakni menghapus ambang batas seorang capres di Pilpres 2029, tadinya dipatok 20 persen untuk tiap parpol agar bisa mermajukan capres.

Maka, jangan heran pada Pilpres 2024 diwarnai koalisi, setelah itu bagi-bagi kekuasaan lewat menteri dan wakil menteri.

Melihat putusan MK yang membawa angin positif di era demokratisasi ini, dua mantan capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo turut mengomentari.

Baca juga: Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Pengamat: Parpol Harus Berani Majukan Kader di Pilpres 2029

Lewat cuitannya, Anies memuji langkah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai penggugat.

Diketahui, mahasiswa yang menggugat tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai keempat mahasiswa tersebut memberikan harapan baru bagi demokrasi di Indonesia.

"Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," tulisnya dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (4/1/2025).

Baca juga: Ini Reaksi Parpol atas Putusan MK Hapus Presidential Threshold, cuma NasDem yang Bilang Rumit

"Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," lanjut Anies.

Sementara, Ganjar meminta agar seluruh partai politik (parpol) menyiapkan diri usai putusan MK tersebut.

Selain itu, dia juga ingin DPR segera menyiapkan simulasi dan mitigasi, karena kemungkinan capres di pilpres mendatang cukup banyak.

"Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat dan final. Partai-partai di parlemen mesti menyiapkan simulasi dan mitigasinya karena kemungkinan capres banyak," ucapnya.

Baca juga: BEM Undip Sebut Putusan MK 136/2024 Soal ASN TNI Polri Cawe-cawe Pilkada Angin Segar Bagi Demokrasi

"(DPR diminta membahas) teknis pemilu yang perlu disiapkan oleh KPU termasuk revisi UU (Pemilu)," imbuhnya kepada Tribunnews.com.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan timnya yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Adapun permohonan tersebut terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold .

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved