Pilkada

BEM Undip Sebut Putusan MK 136/2024 Soal ASN TNI Polri Cawe-cawe Pilkada Angin Segar Bagi Demokrasi

Ketua Bidang Sosial Politik BEM Undip 2024 Aufa Atha Ariq menilai putusan tersebut harus dijadikan semangat dalam keberlangsungan demokrasi di Indones

Editor: Ahmad Sabran
HO
Andika VS Luthfi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Hal ini diapresiasi berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Ketua Bidang Sosial Politik BEM Undip 2024 Aufa Atha Ariq menilai putusan tersebut harus dijadikan semangat dalam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Berkenaan dengan hadirnya putusan MK tersebut menjadi angin segar dan semangat yang baik bagi keberlangsungan demokrasi hari ini," ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11/2024).

Aufa Atha bahkan menaruh perhatian khusus terhadap pelaksanaan pilkada di Jawa Tengah yang dinilainya kental akan cawe-cawe dari pejabat daerah, oknum TNI-Polri.

Baca juga: Tegaskan Prinsip Moloku Kie Raha, Sultan Tidore Ingatkan Martabat Rakyat yang Tak Bisa Digadaikan

Dengan adanya putusan MK tersebut, Aufa berharap pelaksanaan Pilkada Jateng 2024 bisa berjalan dengan penuh kedamaian dan netralitas dari oknum aparat.

"Akan tetapi hadirnya putusan MK tersebut haruslah diimplementasikan dan ditegakkan secara komprehensif oleh para penegak hukum dengan adil agar dapat menindak seluruh oknum pejabat daerah dan TNI/Polri yang terlibat aktif dalam kampanye," kata dia.

Diketahui pelaksanaan Pilkada Jateng, khususnya pilgub mendapat sorotan karena diikuti oleh mantan perwira tinggi Polri dan juga Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Pasangan itu berhadapan dengan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Adapun Andikan merupakan mantan Panglima TNI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved