Berita Nasional

Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Pengamat: Parpol Harus Berani Majukan Kader di Pilpres 2029

Pengamat politik Hendri Satrio menantang parpol untuk menyiapkan kader terbaik terkait putusan MK yang menghapus ambang batas capres.

Istimewa
Ketua MK Suhartoyo bersama jajarannya membawa angin segar untuk politik nasional bahwa pada Pilpres 2029 semua parpol bisa mengajukan capres, sebab ambang batas sudah dihapus. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) mengingatkan masyarakat agar dapat menilai partai politik mana yang seharusnya dipertahankan, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen dan kini menjadi nol persen.

Hensat menekankan, partai politik yang layak dipertahankan adalah mereka yang berani mengajukan kader untuk Pilpres 2029 menyusul adanya syarat tersebut.

“Menurut saya, dengan keputusan MK nol persen untuk pencalonan presiden, maka partai-partai politik yang layak dipertahankan oleh masyarakat adalah memang partai politik yang berani mengajukan kadernya di Pilpres 2029,” kata Hensat dalam keteranganya, Sabtu (4/1/20245).

Hensat pun mendorong partai-partai politik untuk mulai mengembangkan kader-kader terbaik mereka sejak saat ini dan memberikan investasi elektoral yang diperlukan.

Baca juga: Bisa Usung Kader Sendiri di Pilpres 2029 Usai MK Hapus Ambang Batas, PAN: Prabowo Masih yang Terbaik

Sebab, ia berpendapat, salah satu syarat calon presiden adalah harus memiliki investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral tersebut.

“Mulai saat ini para parpol harus groom (menyiapkan) kader-kader terbaiknya dari sekarang, berikanlah mereka investasi-investasi elektoral supaya di 2029 nanti bisa jadi calon presiden yang bisa menantang Prabowo,” ujarnya.

Menurutnya, proses saling menantang dalam demokrasi, dalam hal ini kontestasi Pilpres adalah hal yang sehat dan wajar.

Oleh karena itu, ia menilai, partai politik tidak boleh menjadikan ketakutan untuk kalah sebagai alasan untuk tidak mencalonkan kader mereka.

Baca juga: Ini Reaksi Parpol atas Putusan MK Hapus Presidential Threshold, cuma NasDem yang Bilang Rumit

“Jangan sampai kemudian banyak partai politik yang tidak punya calon dengan alasan sebetulnya mereka punya kader tapi tidak berani saja mencalonkan diri kadernya, mencalonkan kadernya karena takut kalah atau karena takut tidak kebagian kekuasaan,” kata Hensat.

Hensat menuturkan, bahwa partai politik perlu memiliki keberanian untuk mendorong kader-kader mereka sebagai calon pemimpin nasional.

Jika banyak partai tidak berani mencalonkan kadernya dengan alasan takut kalah atau tidak mendapatkan kekuasaan, ia berpendapat bahwa keberadaan partai tersebut sebaiknya dievaluasi.

“Jadi partai politik harus berani mengkader, mempersiapkan kadernya untuk maju di peralatan Pilpres 2029. Itu baru partai politik yang berani. Kalau ada partai politik yang tidak berani, mendingan kita saja, masyarakat, rakyat, karena partai politik juga mendapatkan bantuan keuangan negara,” ujar Hensat.

Analisis Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio.
Analisis Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio. (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

“Tapi kalau ternyata mereka tidak berani mendorong kader-kadernya sebagai calon pemimpin nasional, lebih baik kita doain aja supaya partai politik itu bubar,” pungkas Hensat.

Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK ini.

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved