Berita Nasional
Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Pengamat: Parpol Harus Berani Majukan Kader di Pilpres 2029
Pengamat politik Hendri Satrio menantang parpol untuk menyiapkan kader terbaik terkait putusan MK yang menghapus ambang batas capres.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
Ketua Komisi II DPR RI ini menilai bahwa putusan MK tersebut menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia.
Sebab MK membuka ruang bagi siapapun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstiotusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ucap Rifqi.
Untuk itu, putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden mesti dihormati karena bersifat final dan mengikat.
“Apapun itu Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ucap Rifqi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK RI, Suhartoyo.
Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Berita Nasional
putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
ambang batas
Capres
Hendri Satrio (Hensat)
parpol
Pilpres
Mulai Hari Ini, Pertamina Sepakat Isi Pasokan BBM untuk SPBU Swasta |
![]() |
---|
Gibran Diduga Tidak Dilibatkan Reshuffle Kabinet, Begini Reaksi Jokowi |
![]() |
---|
Berapa Utang Tutut Soeharto Hingga Dicekal Menteri Keuangan RI? |
![]() |
---|
KPK Ungkap Ustaz Khalid Basalamah Korban Pemerasan Korupsi Haji Khusus |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Detik-detik Nabire Diguncang Gempa 6,5 Magnitudo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.