Kekerasan anak

Terungkap Sebelum Tewas, Bayi yang Ditelantarkan di RS Sumber Waras Dianiaya Orang Tuanya

Terungkap Sebelum Tewas, Bayi yang Ditelantarkan di RS Sumber Waras Dianiaya Orang Tuanya

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Orang tua pelaku penelantaran bayi 5 bula hingga tewas di RS Sumber Waras, Jakbar. Kasus penelantaran bayi berusia 5 bulan hingga tewas di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Di mana, korban berinisial MS rupanya sempat mendapat kekerasan fisik dari kedua orangtuanya yakni H dan BU sebelum meninggal dunia di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2024) lalu. 

Di saat itulah, H dan BU meninggalkan korban di rumah sakit dengan sengaja hingga akhirnya bayi malang tersebut meninggal dunia.

H dan BU bahkan tak pernah kembali untuk mengambil jenazah bayinya hingga akhirnya dikuburkan oleh Dinas Sosial di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Jakarta Utara usai dilakukan autopsi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Muhammad Aprino Tamara menyebut jika pihaknya belum bisa memastikan apakah korban meninggal karena kekerasan dari orang tuanya atau tidak.

Baca juga: Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Ibu dan Bayi Tewas di Bojongsari Depok, Termasuk Suami Korban 

Pasalnya, hasil autopsi terhadap korban belum dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

"Kami mengetahui hal tersebut setelah hasil visum keluar sekitar 1 minggu kemudian," kata Aprino dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu.

"Jadi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, kening sebelah kiri (cek), dan ada sebelah belakang," imbuhnya.

Kendati demian, Aprino menyampaikan jika ia belum bisa memastikan apakah luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul atau tidak.

Baca juga: Lisa Bella Terpukul, Anak Yatim-piatu yang Ia Rawat Sejak Bayi Tewas dalam Insiden Tawuran di Depok 

"Cuman dari dokter tidak mengatakan bahwa itu merupakan penyebab kematian," pungkas dia.

Terhadap tersangka H, polisi menerapkan Pasal 77B junto Pasal 76B dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Sementara tersangka BU, disangkakan Pasal 77B junto Pasal 76B dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (m40)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved