Kekerasan anak
Terungkap Sebelum Tewas, Bayi yang Ditelantarkan di RS Sumber Waras Dianiaya Orang Tuanya
Terungkap Sebelum Tewas, Bayi yang Ditelantarkan di RS Sumber Waras Dianiaya Orang Tuanya
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Di saat itulah, H dan BU meninggalkan korban di rumah sakit dengan sengaja hingga akhirnya bayi malang tersebut meninggal dunia.
H dan BU bahkan tak pernah kembali untuk mengambil jenazah bayinya hingga akhirnya dikuburkan oleh Dinas Sosial di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Jakarta Utara usai dilakukan autopsi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Muhammad Aprino Tamara menyebut jika pihaknya belum bisa memastikan apakah korban meninggal karena kekerasan dari orang tuanya atau tidak.
Baca juga: Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Ibu dan Bayi Tewas di Bojongsari Depok, Termasuk Suami Korban
Pasalnya, hasil autopsi terhadap korban belum dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Kami mengetahui hal tersebut setelah hasil visum keluar sekitar 1 minggu kemudian," kata Aprino dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu.
"Jadi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, kening sebelah kiri (cek), dan ada sebelah belakang," imbuhnya.
Kendati demian, Aprino menyampaikan jika ia belum bisa memastikan apakah luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul atau tidak.
Baca juga: Lisa Bella Terpukul, Anak Yatim-piatu yang Ia Rawat Sejak Bayi Tewas dalam Insiden Tawuran di Depok
"Cuman dari dokter tidak mengatakan bahwa itu merupakan penyebab kematian," pungkas dia.
Terhadap tersangka H, polisi menerapkan Pasal 77B junto Pasal 76B dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.
Sementara tersangka BU, disangkakan Pasal 77B junto Pasal 76B dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (m40)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Heboh, Siswa SMK di Bekasi Jadi Korban Kekerasan di Dalam Kelas, Alami Luka Parah |
![]() |
---|
Kekerasan Anak Meningkat di Jakarta, Pemprov DKI Diminta Cegah dan Beri Pendampingan |
![]() |
---|
Kerap Dibanding-bandingkan, Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Sulsel |
![]() |
---|
Kekerasan Geng Tai SMA Binus School Serpong Bisa Jadi Ragging Bukan Bullying, Ini Penjelasan Pakar |
![]() |
---|
Ayah Siksa Putri Kandung 7 Tahun Karena Setoran Ngamen Kurang di Bogor, Sudah Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.