Asuransi Kesehatan
Sequis Ingatkan Nasabah Asuransi Agar Manfaatkan Masa Free Look
Sequis Ingatkan Nasabah Asuransi Agar Manfaatkan Masa Free Look. free look period adalah kesempatan nasabah untuk membaca dan mempelajari isi polis
Jangan lupa juga kata Randi simpan polis asuransi Anda dengan baik dan diketahui oleh keluarga agar tidak mengalami kesulitan saat pengajuan klaim.
"Jika polis hilang, segera lapor ke perusahan asuransi. Banyak hal terkait dengan pengajuan klaim yang perlu diketahui oleh Penerima Manfaat. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempelajari polis asuransi Anda,” sebut Randi.
◢ Klausula Asuransi
Dalam polis asuransi, ada sejumlah keterangan yang menyangkut kewajiban dan hak dari perusahaan asuransi sebagai Penanggung dan nasabah sebagai Pemegang Polis atau Tertanggung selain mengenai dokumen klaim.
Klausula yang disebutkan dalam polis asuransi, antara lain mengenai pengecualian pertanggungan, yakni penjelasan atas hal atau kejadian yang membuat Penanggung tidak akan membayarkan manfaat klaim.
Ada juga penjelasan tentang kapan pertanggungan akan berakhir, bagaimana penyelesaian sengketa bila terjadi perselisihan, dan bagaimana kebijakan jika terjadi hal-hal di luar kuasa jangkauan Penanggung, misalnya jika terjadi perang atau bencana alam
Pahami setiap penjelasan yang tercantum dalam polis.
Jika ada yang tidak dipahami atau ingin ditanyakan, nasabah dapat menghubungi agen asuransi yang membantu nasabah sejak awal pengurusan Surat SPA atau dapat menghubungi service center.
Nasabah Sequis dapat menghubungi Sequis Care di (62-21) 2994 2929 atau e-mail ke care@sequislife.com.
Baca juga: Dukung Literasi dan Inklusi Keuangan, Sequis Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Medan
“Memanfaatkan free look period adalah langkah bijak dalam tahapan perencanaan keuangan jangka panjang. Jika Anda paham isi polis akan meminimalkan setiap kemungkinan terjadinya penolakan klaim," ujar Randi.
Hal ini, kata Randi tentu akan memberikan rasa tenang dan aman bagi nasabah serta memudahkan perusahaan asuransi melaksanakan kewajibannya membayar klaim tepat waktu.
Sequis Life tambahnya senantiasa memenuhi kewajibannya kepada nasabah dengan melakukan pembayaran klaim dan manfaat.
Hingga November 2024 pembayaran klaim & manfaat yang telah dibayarkan sebesar lebih dari Rp1,4 triliun.
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Makassar, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan |
![]() |
---|
Sequis Sediakan Asuransi Penyakit Kritis untuk Nasabah Bank CTBC Indonesia |
![]() |
---|
Tahun Depan, Super You by Sequis Online Targetkan 15 Ribu Polis Baru |
![]() |
---|
Maknai Sumpah Pemuda dengan Kesehatan Tubuh dan Finansial |
![]() |
---|
Sequis: Ini Tiga Kesalahpahaman Soal Asuransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.