Asuransi Kesehatan
Sequis Ingatkan Nasabah Asuransi Agar Manfaatkan Masa Free Look
Sequis Ingatkan Nasabah Asuransi Agar Manfaatkan Masa Free Look. free look period adalah kesempatan nasabah untuk membaca dan mempelajari isi polis
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Awal tahun adalah momen yang tepat untuk menata rencana keuangan, termasuk merencanakan perlindungan asuransi demi cita-cita mencapai hari esok yang lebih baik.
Apakah Anda sudah membuka polis asuransi dan menerima polis asuransi tersebut? Jika Ya, jangan sampai melewatkan Free Look Period.
Life Product Development Senior Manager Sequis Randi Mahera menyebutkan yang dimaksud dengan free look period adalah kesempatan kepada nasabah untuk membaca dan mempelajari isi polis.
Baca juga: Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa, Sequis Gelar Kompetisi Kreatif Pinasthika Creativestival 2024
Hal ini demi memastikan informasi dalam polis sama dengan yang dinyatakan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA) yang diisi nasabah saat mengajukan asuransi dan sama dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang terdapat pada polis.
Free look period juga dimaksudkan agar nasabah dapat memastikan pilihan produk asuransinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial guna mendukung rencana masa depan nasabah.
“Masa free look period dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Bisa 14 hingga 21 hari sejak polis diterima. Manfaatkan masa Free look period dengan cara mempelajari dan memahami detail yang tercantum dalam polis," kata Randi.
"Nasabah sudah melakukan kewajiban membayar premi sehingga memiliki hak untuk mengerti ketentuan yang disebutkan dalam polis,” tambahnya.
Beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami nasabah, menurut Randi, diantaranya:
◢ Periksa data pribadi Anda
Saat mengisi SPA tentu Anda akan diminta mengisi data pribadi dengan benar dan lengkap.
Setelah polis Anda terima, periksa kembali apakah data yang tertera sama dengan yang tercantum di SPA. Jika ada perubahan data, segera infokan kepada agen asuransi Anda atau hubungi service center agar data pada polis sama dengan data yang ada di perusahaan asuransi tersebut.
Data yang perlu dilengkapi antara lain nama lengkap Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat untuk asuransi jiwa. Tempat dan tanggal lahir, alamat KTP dan domisili, no rekening bank, NPWP, kontak telepon, dan e-mail.
◢ Info Premi
Anda perlu memeriksa informasi terkait premi, termasuk nominal yang harus dibayarkan, periode pembayaran apakah bulanan atau tahunan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran premi.
Ada baiknya nasabah memanfaatkan sistem auto debit dari rekening atau kartu kredit untuk mencegah lupa membayar premi saat tanggal jatuh tempo dan untuk menghindari tunggakan premi.
Jika premi tertunggak hingga periode masa keleluasaan berakhir dapat menyebabkan polis ditangguhkan sementara sampai premi yang tertunggak tersebut dibayarkan.
Jika premi belum juga dibayar hingga masa keleluasaan berakhir maka status kepesertaan akan diblokir.
Baca juga: Rayakan Milad Pertama, Allianz Syariah Salurkan Manfaat Asuransi Rp 832 Miliar di Kuartal III
Apakah polis yang lapse masih dapat dipulihkan? Randi mengatakan kebijakan ini dapat berbeda pada setiap polis dan perusahaan asuransi.
Namun secara umum jika nasabah ingin memulihkan polis yang sudah lapse biasanya jika polis lapse tersebut kurang dari 24 bulan.
Calon nasabah juga akan dikenakan sejumlah kebijakan, seperti mengisi formulir pemulihan polis, membayar premi dan biaya yang tertunggak, mengulang masa tunggu (jika ada) dan bisa saja dikenakan pemeriksaan kesehatan ulang untuk Pemegang Polis asuransi kesehatan.
◢ Masa Keleluasaan
Dalam polis, dicantumkan berapa lama masa keleluasaan yang diberikan jika perusahaan asuransi tidak berhasil melakukan pendebetan rekening atau nasabah belum membayarkan premi.
Pada periode masa keleluasaan, jika pendebetan tidak berhasil dilakukan berturut-turut maka pertanggungan dapat berakhir yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi pertama kali tertunggak.
Perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban memberikan pertanggungan atau mengembalikan premi yang sudah dibayarkan sebelumnya.
◢ Informasi Pengajuan Klaim
Sebagai Pemegang Polis, Anda perlu memiliki pengetahuan tentang persyaratan klaim.
Pengetahuan ini juga perlu diketahui oleh Tertanggung dan Penerima manfaat untuk polis asuransi jiwa demi menghindari hal-hal yang membuat Anda merasa dirugikan kelak.
Misalnya, dalam polis asuransi jiwa, ada informasi jangka waktu pengajuan klaim dari terjadinya kecelakaan atau jangka waktu dokumen harus diserahkan kepada perusahaan asuransi sejak Tertanggung meninggal dunia.
Termasuk juga jenis dokumen yang harus dilengkapi saat pengajuan klaim. Penerima Manfaat juga akan dikenakan sejumlah biaya, seperti biaya transfer dan biaya provisi.
“Semua dokumen terkait pengajuan klaim sudah dipaparkan secara lengkap dalam polis. Untuk itu, saat free look period, pelajari dokumen apa saja yang harus disertakan saat pengajuan klaim dan pastikan Anda dapat memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan tersebut," kata Randi.
Jangan lupa juga kata Randi simpan polis asuransi Anda dengan baik dan diketahui oleh keluarga agar tidak mengalami kesulitan saat pengajuan klaim.
"Jika polis hilang, segera lapor ke perusahan asuransi. Banyak hal terkait dengan pengajuan klaim yang perlu diketahui oleh Penerima Manfaat. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempelajari polis asuransi Anda,” sebut Randi.
◢ Klausula Asuransi
Dalam polis asuransi, ada sejumlah keterangan yang menyangkut kewajiban dan hak dari perusahaan asuransi sebagai Penanggung dan nasabah sebagai Pemegang Polis atau Tertanggung selain mengenai dokumen klaim.
Klausula yang disebutkan dalam polis asuransi, antara lain mengenai pengecualian pertanggungan, yakni penjelasan atas hal atau kejadian yang membuat Penanggung tidak akan membayarkan manfaat klaim.
Ada juga penjelasan tentang kapan pertanggungan akan berakhir, bagaimana penyelesaian sengketa bila terjadi perselisihan, dan bagaimana kebijakan jika terjadi hal-hal di luar kuasa jangkauan Penanggung, misalnya jika terjadi perang atau bencana alam
Pahami setiap penjelasan yang tercantum dalam polis.
Jika ada yang tidak dipahami atau ingin ditanyakan, nasabah dapat menghubungi agen asuransi yang membantu nasabah sejak awal pengurusan Surat SPA atau dapat menghubungi service center.
Nasabah Sequis dapat menghubungi Sequis Care di (62-21) 2994 2929 atau e-mail ke care@sequislife.com.
Baca juga: Dukung Literasi dan Inklusi Keuangan, Sequis Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Medan
“Memanfaatkan free look period adalah langkah bijak dalam tahapan perencanaan keuangan jangka panjang. Jika Anda paham isi polis akan meminimalkan setiap kemungkinan terjadinya penolakan klaim," ujar Randi.
Hal ini, kata Randi tentu akan memberikan rasa tenang dan aman bagi nasabah serta memudahkan perusahaan asuransi melaksanakan kewajibannya membayar klaim tepat waktu.
Sequis Life tambahnya senantiasa memenuhi kewajibannya kepada nasabah dengan melakukan pembayaran klaim dan manfaat.
Hingga November 2024 pembayaran klaim & manfaat yang telah dibayarkan sebesar lebih dari Rp1,4 triliun.
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Makassar, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan |
![]() |
---|
Sequis Sediakan Asuransi Penyakit Kritis untuk Nasabah Bank CTBC Indonesia |
![]() |
---|
Tahun Depan, Super You by Sequis Online Targetkan 15 Ribu Polis Baru |
![]() |
---|
Maknai Sumpah Pemuda dengan Kesehatan Tubuh dan Finansial |
![]() |
---|
Sequis: Ini Tiga Kesalahpahaman Soal Asuransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.