Asuransi Kesehatan

Sequis Ingatkan Nasabah Asuransi Agar Manfaatkan Masa Free Look

Sequis Ingatkan Nasabah Asuransi Agar Manfaatkan Masa Free Look. free look period adalah kesempatan nasabah untuk membaca dan mempelajari isi polis

Istimewa
Sequis Ingatkan Nasabah Asuransi Agar Manfaatkan Masa Free Look 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Awal tahun adalah momen yang tepat untuk menata rencana keuangan, termasuk merencanakan perlindungan asuransi demi cita-cita mencapai hari esok yang lebih baik. 

Apakah Anda sudah membuka polis asuransi dan menerima polis asuransi tersebut? Jika Ya, jangan sampai melewatkan Free Look Period. 

Life Product Development Senior Manager Sequis Randi Mahera menyebutkan yang dimaksud dengan free look period adalah kesempatan kepada nasabah untuk membaca dan mempelajari isi polis.

Baca juga: Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa, Sequis Gelar Kompetisi Kreatif Pinasthika Creativestival 2024

Hal ini demi memastikan informasi dalam polis sama dengan yang dinyatakan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA) yang diisi nasabah saat mengajukan asuransi dan sama dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang terdapat pada polis.

Free look period juga dimaksudkan agar nasabah dapat memastikan pilihan produk asuransinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial guna mendukung rencana masa depan nasabah.

“Masa free look period  dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Bisa 14 hingga 21 hari sejak polis diterima. Manfaatkan masa Free look period dengan cara mempelajari dan memahami detail yang tercantum dalam polis," kata Randi.

"Nasabah sudah melakukan kewajiban membayar premi sehingga memiliki hak untuk mengerti ketentuan yang disebutkan dalam polis,” tambahnya.

Beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami nasabah, menurut Randi, diantaranya:

◢ Periksa data pribadi Anda

Saat mengisi SPA tentu Anda akan diminta mengisi data pribadi dengan benar dan lengkap.

Setelah polis Anda terima, periksa kembali apakah data yang tertera sama dengan yang tercantum di SPA. Jika ada perubahan data, segera infokan kepada agen asuransi Anda atau hubungi service center agar data pada polis sama dengan data yang ada di perusahaan asuransi tersebut. 

Data yang perlu dilengkapi antara lain nama lengkap Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat untuk asuransi jiwa. Tempat dan tanggal lahir, alamat KTP dan domisili, no rekening bank, NPWP, kontak telepon, dan e-mail.

◢ Info Premi

Anda perlu memeriksa informasi terkait premi, termasuk nominal yang harus dibayarkan, periode pembayaran apakah bulanan atau tahunan, dan tanggal  jatuh tempo pembayaran premi. 

Ada baiknya nasabah memanfaatkan sistem auto debit dari rekening atau kartu kredit untuk mencegah lupa membayar premi saat tanggal jatuh tempo dan untuk menghindari tunggakan premi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved