Asuransi Kesehatan

Sequis Ingatkan Nasabah Asuransi Agar Manfaatkan Masa Free Look

Sequis Ingatkan Nasabah Asuransi Agar Manfaatkan Masa Free Look. free look period adalah kesempatan nasabah untuk membaca dan mempelajari isi polis

Istimewa
Sequis Ingatkan Nasabah Asuransi Agar Manfaatkan Masa Free Look 

Jika premi tertunggak hingga periode masa keleluasaan berakhir dapat menyebabkan polis ditangguhkan sementara sampai premi yang tertunggak tersebut dibayarkan.

 Jika premi belum juga dibayar hingga masa keleluasaan berakhir maka status kepesertaan akan diblokir.

Baca juga: Rayakan Milad Pertama, Allianz Syariah Salurkan Manfaat Asuransi Rp 832 Miliar di Kuartal III

Apakah polis yang lapse masih dapat dipulihkan? Randi mengatakan kebijakan ini dapat berbeda pada setiap polis dan perusahaan asuransi.

Namun secara umum jika nasabah ingin memulihkan polis yang sudah lapse biasanya jika polis lapse tersebut kurang dari 24 bulan.

Calon nasabah juga akan dikenakan sejumlah kebijakan, seperti mengisi formulir pemulihan polis, membayar premi dan biaya yang tertunggak, mengulang masa tunggu (jika ada) dan bisa saja dikenakan pemeriksaan kesehatan ulang untuk Pemegang Polis asuransi kesehatan.  

◢ Masa Keleluasaan

Dalam polis, dicantumkan berapa lama masa keleluasaan yang diberikan jika perusahaan asuransi tidak berhasil melakukan pendebetan rekening atau nasabah belum membayarkan premi.

Pada periode masa keleluasaan, jika pendebetan tidak berhasil dilakukan berturut-turut maka pertanggungan dapat berakhir yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi pertama kali tertunggak.

Perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban memberikan pertanggungan atau mengembalikan premi yang sudah dibayarkan sebelumnya.

◢ Informasi Pengajuan Klaim

Sebagai Pemegang Polis, Anda perlu memiliki pengetahuan tentang persyaratan klaim.

Pengetahuan ini juga perlu diketahui oleh Tertanggung dan Penerima manfaat untuk polis asuransi jiwa demi menghindari hal-hal yang membuat Anda merasa dirugikan kelak.

Misalnya, dalam polis asuransi jiwa, ada informasi jangka waktu pengajuan klaim dari terjadinya kecelakaan atau jangka waktu dokumen harus diserahkan kepada perusahaan asuransi sejak Tertanggung meninggal dunia.

Termasuk juga  jenis dokumen yang harus dilengkapi saat pengajuan klaim. Penerima Manfaat juga akan dikenakan sejumlah biaya, seperti biaya transfer dan biaya provisi. 

“Semua dokumen terkait pengajuan klaim sudah dipaparkan secara lengkap dalam polis. Untuk itu, saat free look period, pelajari dokumen apa saja yang harus disertakan saat pengajuan klaim dan pastikan Anda dapat memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan tersebut," kata Randi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved