Ibadah Haji

DPR Minta Kemenag Cari Solusi Pembatasan Usia Jemaah Haji di Atas 90 Tahun

Pemerintah Arab Saudi minta Kementerian Agama RI membatasi usia jemaah haji di atas 90 tahun pada musim haji 2025/1446 Hijriah. 

Kemenag
Pemerintah Arab Saudi minta Kemenag RI batasi usia jemaah haji di atas 90 tahun pada musim haji 2025 


"Dan Alhamdulillah kami sejak itu juga sudah mengirimkan surat untuk membooking tempat," pungkas Hilman.

Jemaah haji khusus, kata Hilman, ditempatkan di Zona 1. Sementara haji reguler berada pada zona 3 dan 4.

Selanjutnya, pada 13 Januari 2025, Kemenag akan mengikuti muktamar, konferensi dan pameran haji.

Sekaligus juga penandatanganan perjanjian haji atau MOU dan juga penandatanganan perjanjian transportasi. 

Kuota Haji Indonesia 2025

Dalam rapat ini juga terungkap Indonesia mendapatkan jatah kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang.

"Pembagian kuota yang kita terima yaitu 221 ribu yang untuk haji regulernya, yang untuk haji regulernya itu 203.320 yang dimaksud haji reguler itu ada jamaah haji reguler disebut dengan reguler murni itu jamaah," ujar Hilman Latoef dalam rapat antara Panja Haji DPR 2025 dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2025). 

Antrean jemaah haji perempuan ke Raudah di Masjid Nabawi, Kamis (27/6/2024).
Antrean jemaah haji perempuan ke Raudah di Masjid Nabawi, Kamis (27/6/2024). (Tribunnews.com/Anita K Wardhani)

Ia mengatakan jumlah kuota jamaah haji reguler itu sudah termasuk ke dalam petugas haji daerah yang ditunjuk pemerintah daerah (pemda). Selain itu, pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) termasuk dalam kuota haji reguler.

Di sisi lain, ia menjelaskan ada juga kuota haji khusus yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

"Untuk haji khususnya 17.680," jelasnya.

Lebih lanjut, Hilman mengatakan keberangkatan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), tim pengawas dari DPR, DPD, hingga BPK RI akan termasuk dalam kuota petugas haji. Sebaliknya, mereka tidak termasuk kuota haji reguler.

"Sementara untuk tim PHU, termasuk juga pengawas, DPR RI, DPD RI, BPK RI, dan lain-lain itu masuknya ke dalam kuota petugas bukan kuota jemaah," pungkasnya. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved