Ibadah Haji

DPR Minta Kemenag Cari Solusi Pembatasan Usia Jemaah Haji di Atas 90 Tahun

Pemerintah Arab Saudi minta Kementerian Agama RI membatasi usia jemaah haji di atas 90 tahun pada musim haji 2025/1446 Hijriah. 

Kemenag
Pemerintah Arab Saudi minta Kemenag RI batasi usia jemaah haji di atas 90 tahun pada musim haji 2025 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi minta Kementerian Agama RI membatasi usia jemaah haji di atas 90 tahun pada musim haji 2025/1446 Hijriah. 

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Mahdalena, meminta Kemenag untuk mencari solusi atas pembatasan usia jemaah haji tersebut. 

Sebab menurutnya larangan jemaah haji di atas 90 tahun akan membuat calon jemaah marah dan kecewa.

Hal itu disampaikannya dalam rapat Komisi VIII DPR dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Jumat (3/1/2025).

"Harus dipikirkan juga Pak Dirjen, apa solusinya, karena tentu calon jemaah yang di atas 90 tahun ini pasti ngambek dan sangat kecewa," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Kabar Gembira! Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan Biaya Haji 2025 Turun Harga

Legislator PKB Dapil NTB 1 itu mencontohkan solusinya, seperti akan diberi jatah umrah bagi mereka yang dilarang berangkat haji.

Baca juga: Jemaah Haji RI Ogah Dirawat di RS Arab Saudi, Panja Haji: Nakes Pakai Bahasa Tarzan Nggak Ngerti

"Karena saya yakin mereka pun sudah daftar berpuluh-puluh tahun pak, sampai akhirnya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Saudi ini," ucapnya.

Sebab itu, Mahdalena meminta Kemenag untuk menginventarisasi jumlah jemaah haji yang berusia di atas 90 tahun.

 "Jadi saya minta datanya berapa puluh persen yang di atas 90 tahun, kemudian solusinya seperti apa Pak Dirjen," katanya.

Dalam rapat itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, mengungkapkan bahwa pihak Arab Saudi akan membatasi usia jemaah haji di atas 90 tahun.

Baca juga: BPKH Gandeng Lulu Group Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah di Arab Saudi

Namun, Hilman mengaku masih menunggu surat resmi dari otoritas Arab Saudi.

"Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia. Ini tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya jemaah yang di atas 90 tahun," ungkap Hilman.

Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025.

Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga telah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.

Dari total tersebut, 70 persennya ditanggung jemaah haji (Bipih) sebesar Rp 65.372.779,49.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, mengungkapkan bahwa pihak Arab Saudi akan membatasi usia jemaah haji di atas 90 tahun.

Namun, Hilman mengaku masih menunggu surat resmi dari otoritas Arab Saudi.

Baca juga: Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, 2 Mei 2025 ke Arab, Pulang Mulai 11 Juli 2025

 Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, pada Jumat (3/1/2025).

 "Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia. Ini tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya jemaah yang di atas 90 tahun," ungkap Hilman.

Hilman mengatakan, kemungkinan besar pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan jemaah haji di atas 90 tahun.

Sebab itu pihaknya akan memitigasi jika hal itu diterapkan pada penyelenggaraan haji 2025.

"Kita mitigasi meskipun belum resmi dan ini kami masih menunggu suratnya dari kerajaan Arab Saudi," ucapnya.

 Selain itu, kata Hilman, pemerintah Arab Saudi juga kemungkinan akan membatasi persentase usia jemaah haji pada rentang 70 sampai 80 tahun.

"Ini yang kami tunggu. Tapi mudah-mudahan karena itu kita ada prioritas lansia 10 persen kami sedang sisir lagi," pungkasnya.

Jadwal Pemberangkatan Haji 2025

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menginformasikan Pemerintah Arab Saudi sudah mengirimkan edaran kepada Pemerintah Indonesia terkait penyelenggaran ibadah haji.

Edaran ini berisi jadwal persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

"Secara normatif, kita sudah mendapatkan edaran dari Kerajaan Saudi terkait dengan tanggal-tanggal yang harus kita ikuti," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief pada rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR, pada Kamis (2/1/2025).

Dirinya mengatakan proses persiapan penyelenggaraan haji ini dimulai sejak 18 Juni 2024.

Proses dimulai dari penyerahan dokumen pengaturan awal dan kuota jemaah.

Lalu aktivasi jalur elektronik serta mulai aktivasi virtual account yang dimiliki oleh Kementerian Agama di dalam e-hajj.

Pengaturan sampai ke jadwal pemberangkatan pun sudah disusun oleh Kemenag. 

Jadwal Pemberangkatan Jemaah Hai, 1 Mei Mulai Masuk Asrama, 2 Mei Terbang ke Tanah Suci

Jadwal terungkap juga diungkap  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief  saat rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR, pada Kamis (2/1/2025).

Pemberangkatan diawali gelombang I pada 2 sampai 6 Mei 2025.

Sejumlah jemaah calon haji (JCH) yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 5 Embarkasi Makassar (UPG-05) sujud syukur setiba di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah Kamis (16/5/2024) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Sejumlah jemaah calon haji (JCH) yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 5 Embarkasi Makassar (UPG-05) sujud syukur setiba di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah Kamis (16/5/2024) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia. (Serambinews.com/Khalidin Umar Barat I Arab Saudi/MCH 2024)


"Jadi kalau di situ paparannya insyaallah tanggal 2 sampai 16 Mei 2025, itu pemberangkatan jemaah haji gelombang satu," kata Hilman di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Sebab itu, Hilman menyebut jemaah sudah masuk ke asrama haji pada 1 Mei 2025.

Sementara itu untuk pemberangkatan gelombang II dilakukan pada 17 sampai 31 Mei 2025.

"Pemberangkatan jemaah haji gelombang II itu 17 sampai 31 Mei, closing date itu tidak boleh ada penerbangan lagi itu tanggal 31 Nei  atau 4 Zulhijah," ujarnya.

Selanjutnya, kata Hilman, jemaah akan diberangkatkan ke Arafah pada 4 Juni atau 8 Zulhijah untuk melakukan wukuf.

"Dan pemulangan haji gelombang satu mulai 12-26 Juni atau 16 Zulhijah sampai 1 Muharam dan 26 Juni itu 1 Muharam," pungkasnya.

Jadwal Pemulangan Haji

Sementara itu dalam paparan, pemulangan jemaah haji gelombang II dilakukan pada 27 Juni sampai 11 Juli 2025.

Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025.

Lokasi Tinggal Jemaah Haji Selama di Arab

Dari surat edaran dari Kerajaan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia juga diminta untuk mulai menentukan lokasi penginapan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Kemudian pada 23 Oktober 2024 lalu Kementerian Haji Arab Saudi telah menjadwalkan tahap kontrak jasa dengan perusahaan penyedia layanan.

Jemaah haji Indonesia mulai meninggalkan Kota Makkah, Arab Saudi, Jumat (21/6/2024), usai melaksanakan rangkaian prosesi badah haji. Jemaah haji akan bergeser ke kota Madinah untuk selanjutnya pulang ke Tanah Air, Indonesia.
Jemaah haji Indonesia mulai meninggalkan Kota Makkah, Arab Saudi, Jumat (21/6/2024), usai melaksanakan rangkaian prosesi badah haji. Jemaah haji akan bergeser ke kota Madinah untuk selanjutnya pulang ke Tanah Air, Indonesia. (Tribunnews.com/Anita K Wardhani)


"Dan Alhamdulillah kami sejak itu juga sudah mengirimkan surat untuk membooking tempat," pungkas Hilman.

Jemaah haji khusus, kata Hilman, ditempatkan di Zona 1. Sementara haji reguler berada pada zona 3 dan 4.

Selanjutnya, pada 13 Januari 2025, Kemenag akan mengikuti muktamar, konferensi dan pameran haji.

Sekaligus juga penandatanganan perjanjian haji atau MOU dan juga penandatanganan perjanjian transportasi. 

Kuota Haji Indonesia 2025

Dalam rapat ini juga terungkap Indonesia mendapatkan jatah kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang.

"Pembagian kuota yang kita terima yaitu 221 ribu yang untuk haji regulernya, yang untuk haji regulernya itu 203.320 yang dimaksud haji reguler itu ada jamaah haji reguler disebut dengan reguler murni itu jamaah," ujar Hilman Latoef dalam rapat antara Panja Haji DPR 2025 dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2025). 

Antrean jemaah haji perempuan ke Raudah di Masjid Nabawi, Kamis (27/6/2024).
Antrean jemaah haji perempuan ke Raudah di Masjid Nabawi, Kamis (27/6/2024). (Tribunnews.com/Anita K Wardhani)

Ia mengatakan jumlah kuota jamaah haji reguler itu sudah termasuk ke dalam petugas haji daerah yang ditunjuk pemerintah daerah (pemda). Selain itu, pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) termasuk dalam kuota haji reguler.

Di sisi lain, ia menjelaskan ada juga kuota haji khusus yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

"Untuk haji khususnya 17.680," jelasnya.

Lebih lanjut, Hilman mengatakan keberangkatan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), tim pengawas dari DPR, DPD, hingga BPK RI akan termasuk dalam kuota petugas haji. Sebaliknya, mereka tidak termasuk kuota haji reguler.

"Sementara untuk tim PHU, termasuk juga pengawas, DPR RI, DPD RI, BPK RI, dan lain-lain itu masuknya ke dalam kuota petugas bukan kuota jemaah," pungkasnya. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved