Tok! MK Putuskan Semua Parpol Bisa Usung Capres
Tok! MK Putuskan Semua Parpol Bisa Usung Capres, Usai Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Dihapus
Editor:
Joanita Ary
Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
Partai Amanat Nasional (PAN) merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presidential threshold 20 persen. Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto menjelaskan, bahwa partainya menghormati dengan adanya putusan MK tersebut.
Saldi menyebut partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.
"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," tuturnya.
"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," imbuh Saldi.
Berita Terkait
Baca Juga
Kini Tom Lembong Adukan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ini Penampkan Surat Aduannya |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Wamen yang Merangkap Jabatan Sebagai Komisaris Berisiko Tersangkut Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Ketua MPR Muzani Sebut Larangan Rangkap Jabatan Wamen Hanya dalam Pertimbangan MK |
![]() |
---|
Sammy Simorangkir Curhat Konfliknya dengan Badai di Band Kerispatih di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Belum Terapkan Sekolah Swasta Gratis, Begini Penjelasan Gubernur Pramono Anung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.