Tok! MK Putuskan Semua Parpol Bisa Usung Capres

Tok! MK Putuskan Semua Parpol Bisa Usung Capres, Usai Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Dihapus

Editor: Joanita Ary
Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
Partai Amanat Nasional (PAN) merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presidential threshold 20 persen. Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto menjelaskan, bahwa partainya menghormati dengan adanya putusan MK tersebut. 

Saldi menyebut partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," tuturnya.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," imbuh Saldi.

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved