Minggu, 10 Mei 2026

Berita Kriminal

AKBP Malvino Terbukti Mintai Uang ke Penonton DWP, Polri Jatuhi Sanksi PTDH

AKBP Malvino ternyata berada di lokasi acara untuk memeras penonton DWP.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Instagram
Penonton konser DWP diperas dan diintai polisi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut pemerasan kepada penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Malvino ternyata berada di lokasi acara untuk memeras penonton DWP.

Peran itu diketahui setelah Malvino dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Trunoyudo.

Pemerasan dilakukan Malvino secara langsung kepada korban dengan meminta imbalan uang.

Hal itu dengan tujuan untuk membebaskan penonton yang diduga terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba ketika acara DWP.

Baca juga: Dipecat Tidak Hormat, Kombes Donald Parlaungan Terbukti Biarkan Anak Buah Peras Penonton DWP

“Namun pada saat pemeriksaan, meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasannya," tutur dia.

Tak hanya Malvino, eks Panit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful turut melakukan peran serupa.

Yudhy juga telah dijatuhi sanksi PTDH. Keduanya menyatakan banding perihal pemecatan dari Korps Bhayangkara.

Lakukan pembiaran

Sementara itu juga terungkap peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak soal kasus dugaan pemerasan tersebut.

Kombes Donald membiarkan anggotanya melakukan pemerasan ketika mengamankan penonton.
Dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025) terhadap Donald, sebanyak 15 orang saksi dihadirkan.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," Trunoyudo.

"Yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Tiga Oknum Polisi Jalani Sidang Etik Dugaan Pemerasan WN Malaysia di Acara DWP

Pada saat pemeriksaan, anggota terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved