Minggu, 10 Mei 2026

BREAKING NEWS! Tiga Oknum Polisi Jalani Sidang Etik Dugaan Pemerasan WN Malaysia di Acara DWP

Ada tiga oknum polisi dari 18 anggota yang akan jalani sidang etik, Kamis (2/1/2025), yang terlibat kasus dugaan pemerasan WN Malaysia dalam DWP.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Heboh adanya penonton yang diduga ditangkap hingga diperas ketika menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang etik kembali digelar terhadap oknum polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan Warga Negara (WN) Malaysia dalam Djakarta Warehouse Project (DWP).

Ada tiga oknum polisi dari 18 anggota yang akan jalani sidang etik, Kamis (2/1/2025).

Ketiga oknum polisi itu adalah Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia serta dua bawahannya.

Untuk Malvino, sidang belum rampung pada Selasa (31/12/2024), sehingga dilanjutkan hari ini dan putusannya baru diketahui hari ini.

"Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit (Malvino). Lalu, ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga," kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, Kamis (2/1/2025).

Namun, Choirul Anam tidak menjelaskan secara detail perihal identitas dua bawahan dari Malvino tersebut.

Baca juga: Profil AKBP Malvino Edward Yusticia, Hari ini akan Jalani Sidang Etik Pemerasan WN Malaysia

"Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain," jelas Choirul Anam.

Diberitakan sebelumnya, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu sosok polisi lainnya selaku Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi jabatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) soal dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia yakni berinisial Y.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

Baca juga: 3 Perwira Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan WN Malaysia, Siapa Saja?

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Trunoyudo.

Sosok oknum polisi lainnya yang juga menjalani sidang etik, yakni berinisial M.

Ketiganya dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Baca juga: Kompolnas Ikut Awasi Sidang Etik 18 Polisi Peras WN Malaysia di Acara DJP 2024

Sidang yang digelar Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1/2025) dini hari. 

Sedangkan untuk inisial M, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) besok.

Namun, dia belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved