Berita Jakarta

Pemprov DKI Apresiasi DPRD yang Respons Cepat soal Keluhan KJP dan KJMU

Masyarakat banyak yang mengeluh soal KJP dan KJMU miliknya tak berlaku, kini Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti.

Istimewa
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti KJP dan KJMU masyarakat yang dicabut untuk kembali diaktifkan muiai 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang telah merespons dengan cepat terhadap keluhan warga yang status penerima KJP Plus dan KJMU yang dicabut. 

Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov DKI Jakarta Suharini Eliawati memastikan, masyarakat yang dicabut KJP Plus pada Tahap II Tahun 2024 masih diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi. 

Status kepemilikan KJP dan KJMU mereka sempat dihapus, karena terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau hal-hal yang menyebabkan pemblokiran.

Baca juga: Pramono Anung-Rano Karno Siapkan 11 Program 100 Hari Kerja, Ada Kampung Bayam, hingga KJP

Baca juga: Tidak Semua Pemohon KJP Plus dan KJMU Dapat Bantuan, Begini Kondisinya

“Klarifikasi berada di masing-masing kelurahan atau di kantor Dinas Pendidikan," ujarnya, Selasa (24/12/2024). 

"Jadi kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal tahun 2025 akan membuat draft untuk di-SK Gub kan atau surat Keputusan Gubernur,” imbuh Eli.

Eli memastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah clear and clean saat dilakukan verifikasi. 

“Kalau memang betul-betul bukan kepemilkan yang bersangkutan supaya diproses untuk perbaikan melalui SKPD atau pihak terkait, misal ke Samsat atau Dinas Pajak,” jelas Eli. 

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menyampaikan, klarifikasi tersebut dapat dilakukan sebaik mungkin oleh masyarakat. 

Harapannya, warga yang tidak merasa memiliki atas hal-hal tersebut dapat segera diproses kembali.

“Momentum ini supaya dilakukan sebaik mungkin supaya warga yang masih tercatat memiliki mobil atau memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) telah sepakat mengaktifkan kembali penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang telah dihapus. 

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima dua bantuan sosial tersebut.

Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024. 

Pemilik kartu tesebut yang dihapus kemudian mengadukan hal ini kepada DPRD DKI Jakarta untuk diadvokasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved