Berita Jakarta
Kabar Gembira, DPRD dan Disdik DKI Kembali Aktifkan 105 Ribu KJP dan KJMU yang Sempat Dinonaktifkan
Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) telah sepakat mengaktifkan kembali penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang telah dihapus.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima dua bantuan sosial tersebut.
Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024.
Pemilik kartu tesebut yang dihapus kemudian mengadukan hal ini kepada DPRD DKI Jakarta untuk diadvokasi.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan, ratusan ribu status kepemilikan KJP Plus dan KJMU yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.
Baca juga: Pemprov DKI Apresiasi DPRD yang Respons Cepat soal Keluhan KJP dan KJMU
Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Komisi E telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.
"Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” ujar Thamrin pada Selasa (24/12/2024).
Thamrin mengatakan, sebanyak 105.225 orang dicabutnya kepemilikan KJP Plus pada Tahap II 2024 berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Rinciannya, sebanyak 15.545 yang memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Selanjutnya yang tidak prioritas sebanyak 89.680 yang penerima lanjutan desil enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh.
Baca juga: Pramono Anung-Rano Karno Siapkan 11 Program 100 Hari Kerja, Ada Kampung Bayam, hingga KJP
Untuk itu, Thamrin meminta kepada seluruh masyarakat agar mengklarifikasi atas kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp 1 miliar di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan, sehingga masyarakat yang KJP Plus dicabut segera mendapatkan kepastian yang jelas.
"Tentunya SKPD dalam hal ini bu Askesra (Suharini Eliawati) dan Kadisdik (Sarjoko) telah memberikan informasi terkait KJP yang terputus. Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta,” jelas Thamrin.
Ia berharap, kesepakatan tersebut bukan hanya janji manis. Tetapi bentuk kesungguhan agar masyarakat dapat kembali menerima haknya sebagai penerima KJP Plus dan KJMU yang sempat terputus
. Tentu hal itu sebagai perjuangan antara eksekutif dan legislatif untuk memajukan dunia pendidikan di Jakarta.
Tambah Opsi Pembayaran Digital, Kini Naik Transjakarta Bisa Bayar Pakai GoPay |
![]() |
---|
Wujudkan Perjalanan Nyaman dan Sehat, KAI Tegaskan Larangan Merokok di Kereta dan Stasiun |
![]() |
---|
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kilogram Sabu Disita |
![]() |
---|
Lapangan Pilar Tak Jadi Dibangun Area Padel, Ini Harapan Lurah Kedoya Selatan |
![]() |
---|
Sambut SBY dan Pelukis Christopher Lehmfuhl di Balai Kota Jakarta, Pramono: Ikon Jakarta Mendunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.