Berita Jakarta

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kilogram Sabu Disita

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat perdagangan narkoba jenis sabu internasional jaringan Cina - Malaysia - Indonesia

istimewa
SINDIKAT NARKOBA - Penggerebekan narkoba di kontrakan tersangka BS. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat perdagangan narkoba jenis sabu internasional jaringan Cina - Malaysia - Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat perdagangan narkoba internasional jaringan Cina - Malaysia - Indonesia, Selasa (22/7/2025) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando S menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan BS (31), pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba.

Dia diamankan di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket besar narkotika jenis sabu seberat total 14.560 gram (14,5 kg) yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau putih," kata Twedi dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Boncos, Palmerah. 

Dari laporan tersebut, tim Opsnal segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengidentifikasi seseorang berinisial BS sebagai pelaku utama.

Baca juga: Viral Toko Obat Keras Ilegal Digerebek Warga, Pemilik Sebut Sudah Setoran ke Polisi Narkoba Jaktim

"Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah dan kontrakan yang ia sewa," jelas Vernal.

Dari rumah pelaku, petugas menyita tambahan 2 paket sabu. Sementara dari kontrakannya ditemukan 6 paket besar sabu, 4 timbangan digital, dan 1 pack besar plastik klip.

Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut ia terima dari seorang pria berinisial JI alias Botol yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved