Toko Obat Ilegal
Viral Toko Obat Keras Ilegal Digerebek Warga, Pemilik Sebut Sudah Setoran ke Polisi Narkoba Jaktim
Viral Toko Obat Keras Ilegal Digerebek Warga, Pemilik Sebut Sudah Setoran ke Polisi Narkoba Jaktim
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Toko obat keras ilegal yang masuk dalam golong G digrebek oleh warga RW 04 Jalan TPU Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 08.00 WIB.
Aksi penggerebekan ini pun viral di media sosial salah satunya Instagram,
Sebab penjual berinisial A menyebut telah memberikan setoran ke oknum polisi bernama Anggoro yang mengaku anggota Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Rampok Toko Obat Keras di Jonggol, Empat Polisi Gadungan Ditangkap Polres Bogor
Saat didatangi, toko tersebut sudah tutup dan diikat oleh tambang serta tak ada aktivitas apapun di sana.
Tetangga toko pun enggan memberikan penjelasan terkait dengan penggerebekan tersebut.
Ketua RW 04, Alex mengatakan, pengurus wilayah mendapat laporan adanya aktivitas jual obat terlarang dari warga. Kemudian, langsung melakukan penggerebekan demi selamatkan generasi penerus bangsa.
Selama proses penggerebekan, pengurus RW menghubungi aparat kepolisian yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan pihak kelurahan.
"Jadi di sana itu kareja banyak yang belanja obat, akhirnya kami lakukan konfirmasi dan beberapa analisa serta peninjauan di lokasi bersama pengurus RW dan warga memang ada jual obat," ujar Alex saat ditemui, Minggu (27/7/2025).
Menurut Alex, warga dan aparat gabungan mendapati ribuan obat yang ada di dalam toko tersebut. Kemudian, obat tersebut dimasukan ke dalam dua boks besar dan dibawa ke Polsek Cipayung.
Ia mengaku, obat tanpa izin edar dan telarang itu jika dikonsumsi oleh generasi muda maka akan merusak kesehatan maupun akal.
"Kalau masalah banyaknya saya enggak menghitung, tapi memang barang buktinya cukup banyak. Jenis apanya saya enggak paham tapi semua dijadikan barang bukti," ungkapnya.
Alex memastikan, pemilik toko selama berjualan di sana tidak pernah melapor ke pengurus RT maupun RW. Sehingga, ia tidak tahu persis sejak kapan toko itu jualan obat di sana.
Ia menegaskan, jika pengurus RT dan RW tahu dari awal jual obat terlarang, maka tidak akan perbolehkan mengontrak tempat di sana.
"Kalau mau buka apotek itu silahkan karena ada izin dan ada undang-undangnya. Kalau ini obat yang sangat berbahay bagi generasi bangsa," kata Alex.
Baca juga: Akan Telisik Toko Obat Kimia, Polisi Bawa Barbuk Air Keras yang Lukai Polisi ke Puslabfor Polri
Alex tidak tahu apa yang dimaksud oleh pelaku yang menyatakan memberikan setoran sebesar Rp 100.000 setiap bulan ke aparat kepolisian.
Kisah Pilu Haikal dan Haezar, Kakak Adik di Bogor Harus Bergantian Seragam untuk Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Politisi PDIP Mulai Serang Presiden Prabowo Lewat MBG, Ada 5.360 Anak Jadi Korban Keracunan |
![]() |
---|
Horor Pintu Kosan TKP Mutilasi Tiara Tertutup Sendiri, Ini Penjelasan Mantan Penghuni |
![]() |
---|
Roy Suryo dan Pengamat Lakukan Tekanan, Erick Thohir Tetap tak Mau Mundur dari Ketum PSSI |
![]() |
---|
Paman Setubuhi Keponakan di Jaktim Tidak Sampai Hamil, Dapat Perlindungan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.