Berita Jakarta
Kabar Gembira, DPRD dan Disdik DKI Kembali Aktifkan 105 Ribu KJP dan KJMU yang Sempat Dinonaktifkan
Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
“Ini menjadi kegembiraan di akhir tahun. Kado istimewa di awal tahun 2025 untuk masyarakat Jakarta. Demikian mudah mudahan semua memberikan kebahagiaan kepada seluruh masyarakat Jakarta,” ucap Thamrin.
Tidak Semua Pemohon KJP Plus dan KJMU Dapat Bantuan
Dinas Pendidikan DKI telah mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II Tahun 2024 sejak (6/12/2024) lalu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Sarjoko menjelaskan, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa penerima KJP Plus di Jakarta.
Sementara, kata Sarjoko, ada sekira 15.648 mahasiswa penerima KJMU yang telah mendapat dana dari Pemprov DKI tahap II.
“Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Menurut Sarjoko, pihaknya menyalurkan KJP secara selektif kepada siswa maupun mahasiswa di Jakarta.
Baca juga: Komisi E DPRD DKI Minta Dinas Pendidikan Jakarta Periksa Ulang Data Pencabutan KJP Plus
Sebab, Pemprov DKI ingin memastikan bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran yaitu unruk keluarga yang tidak mampu.
Ia mengakui, tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemprov DKI.
Adapun kriteria pemohon KJP yang tidak bisa diterima dengan kondisi :
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus (tawuran dan sebagainya).
Baca juga: Disdik DKI Jakarta Diminta Aktivasi Penerima KJP Plus dan KJMU yang Sempat Dicoret
Tambah Opsi Pembayaran Digital, Kini Naik Transjakarta Bisa Bayar Pakai GoPay |
![]() |
---|
Wujudkan Perjalanan Nyaman dan Sehat, KAI Tegaskan Larangan Merokok di Kereta dan Stasiun |
![]() |
---|
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kilogram Sabu Disita |
![]() |
---|
Lapangan Pilar Tak Jadi Dibangun Area Padel, Ini Harapan Lurah Kedoya Selatan |
![]() |
---|
Sambut SBY dan Pelukis Christopher Lehmfuhl di Balai Kota Jakarta, Pramono: Ikon Jakarta Mendunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.