Berita Jakarta
Kabar Gembira, DPRD dan Disdik DKI Kembali Aktifkan 105 Ribu KJP dan KJMU yang Sempat Dinonaktifkan
Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Sementara beberapa mahasiswa yang tidak dapat KJMU sebagai berikut:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
9. Bukan warga DKI Jakarta.
“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” jelasnya.
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Tambah Opsi Pembayaran Digital, Kini Naik Transjakarta Bisa Bayar Pakai GoPay |
![]() |
---|
Wujudkan Perjalanan Nyaman dan Sehat, KAI Tegaskan Larangan Merokok di Kereta dan Stasiun |
![]() |
---|
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kilogram Sabu Disita |
![]() |
---|
Lapangan Pilar Tak Jadi Dibangun Area Padel, Ini Harapan Lurah Kedoya Selatan |
![]() |
---|
Sambut SBY dan Pelukis Christopher Lehmfuhl di Balai Kota Jakarta, Pramono: Ikon Jakarta Mendunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.