Narkoba
BNN Ungkap 20 Kasus Sindikat Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak di Kepulauan Riau
BNN Ungkap 20 Kasus Sindikat Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak di Kepulauan Riau
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Ketiga, pengungkapan narkoba oleh Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0069), di wilayah Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/11/2024).
Marthinus berujar, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni AG dan ID, berikut 4 bungkus sabu seberat 4.002 gram dan 2 bungkus ekstasi sejumlah 9.940 butir.
Setelah dikembangkan, petugas BNN kembali mengamankan seorang sopir berinisial IS di Tangerang Selatan dan RC di Provinsi Aceh.
"Pada saat menangkap RC, petugas menyita 1 kantong plastik berisi ganja seberat 14 gram," ungkap Marthinus.
Keempat, Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0070) mengungkap adanya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Sabu di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Di mana, petugas gabungan BNN RI menangkap MR yang diduga sebagai kurir narkotika di Bandara Internasional Lombok, saat turun dari pesawat tujuan Padang Lombok, 26 November 2024 lalu.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 2 bungkus sabu dengan berat 1.992,72 gram yang tersimpan di koper warna hitam milik tersangka MR.
Baca juga: INW Sebut Indonesia Lebih Dari Sekadar Darurat Narkoba Tapi Perang Terhadap Mafia
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap AF di Bandara Internasional Lombok yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut," jelas Marthinus.
Kelima, pengungkapan narkoba pada Senin (2/9/2024) oleh Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0071).
Kala itu, petugas BNN bersama Bea Cukai Kanwil Banten, menggerebek di sebuah kamar hotel.
"Hasilnya tim gabungan menemukan sebuah plastik hitam berisi 10 bungkus sabu dengan berat 9.985 gram dan 2 (dua) bungkus kokain dengan berat 1.968 gram," ungkap Marthinus.
"Seorang pria berinisial AP yang diduga sebagai kurir turut diamankan ke kantor BNN guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Keenam, BNN melalui Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0072), melakukan pemeriksaan terhadap AP pada penangkapan sebelumnya.
Kala diselidiki dan tempat tinggalnya digeledah, petugas menemukan 10 bungkus berisi ekstasi dengan total 49.867 butir.
"Namun, tim tidak dapat menemukan penyewa kontrakan berinisial AW yang merupakan pemilik barang tersebut. Saat ini AW telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika," ungkap Marthinus.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.