Narkoba

INW Sebut Indonesia Lebih Dari Sekadar Darurat Narkoba Tapi Perang Terhadap Mafia

INW Sebut Indonesia Lebih Dari Sekadar Darurat Narkoba Tapi Perang Terhadap Mafia Narkotika

Istimewa
ILUSTRASI jenis narkoba. INW Sebut Indonesia Lebih Dari Sekadar Darurat Narkoba Tapi Perang Terhadap Mafia 

WARTAKOTALIVE.COM -- Indonesia Narcotics Watch (INW) mengapresiasi upaya Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba dengan membentuk desk pemberantasan narkoba.

Desk pemberantasan narkoba yang dipimpin Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo ini, merupakan bukti keseriusan pemerintah menghadapi perang yang tak pernah usai melawan mafia narkoba.
 
“Benar, ini harus kita pahami sebagai perang besar yang mungkin tidak akan pernah berakhir. Pelurunya narkoba dan prajuritnya mafia,” ujar Budi Tanjung, Direktur Eksekutif INW, di Jakarta, Kamis (5/12/2024).  

Hal ini disampaikan menyikapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bahwa Indonesia dalam situasi darurat narkoba

Karena Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia.

Pemberantasan narkoba diketahui menjadi salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Baca juga: 436 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Terjadi di Bogor Selama 2024, Pengguna Sabu Paling Banyak

Program dan arahan Prabowo itu ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk pemberantasan narkoba.

Desk itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Budi menjelaskan, kondisi negara kita saat ini sudah lebih dari sekadar “darurat narkoba”.  

Kita sudah dalam kondisi perang. Lembaga resmi, seperti BNN, Polri, Imigrasi atau Bea Cukai, sudah bekerja keras. 

Namun serbuan tak pernah berhenti, yang dampaknya dapat menghancurkan bangsa ini.
  
Oleh karena itu, lanjut Budi, pemerintah harus bekerja dengan perspektif kedaruratan.

Mengapa? Karena, sudut pandang kita yang sangat keliru. Serbuan narkoba sudah sedemikian menghancurkan bangsa.

Tetapi, kita masih memahaminya sebagai “crime”, meski dengan embel-embel “extraordinary crime” (kejahatan luar biasa).
 
“Karena ini perang, ngawur namanya jika menyederhanakan sebagai crime. Menghadapi perang harus dengan logika perang dan hukum perang. Dalam perang hanya ada satu pilihan: Membunuh atau dibunuh,” ujar Budi Tanjung. 

Baca juga: Kronologi Dibekuknya 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Jaringan Afganistan di Cengkareng Jakbar

Masalahnya, kata dia hukum yang ada tidak memungkinkan hal itu. UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika menganut penyelesaian sistem peradilan pidana.

Pengedar narkoba ditangkap, diadili dan dihukum. 

Meski UU membuka peluang hukuman mati, tak semua pengedar divonis begitu. Kalaupun ada yang dihukum mati, tapi tak pernah langsung dieksekusi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved