Narkoba

INW Sebut Indonesia Lebih Dari Sekadar Darurat Narkoba Tapi Perang Terhadap Mafia

INW Sebut Indonesia Lebih Dari Sekadar Darurat Narkoba Tapi Perang Terhadap Mafia Narkotika

Istimewa
ILUSTRASI jenis narkoba. INW Sebut Indonesia Lebih Dari Sekadar Darurat Narkoba Tapi Perang Terhadap Mafia 

Akibatnya mereka tetap beroperasi dari balik jeruji.
  
“Karena itu, INW mendesak agar semua pihak berkerja dengan perspektif kedaruratan tadi,” kata Budi Tanjung.
  
Budi mencontohkan, di ranah eksekutif, kepolisian dan kejaksaan perlu lebih meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penututan kasus kejahatan narkoba dilakukan dengan perspektif kedaruratan.

Kepolisian sebagai penyidik tindak pidana harus mengenakan pasal-pasal yang tepat untuk penjatuhan hukuman maksimal.
  
Demikian pula dengan kejaksaan selaku penuntut mesti dapat mendakwa pelaku dengan tuntutan pidana penjara yang maksimal.

Sedangkan di ranah yudikatif, lembaga peradilan di semua tingkatan pun harus menjatuhkan hukuman yang tidak berbeda dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Bapemperda DPRD Kota Bogor Ungkap Peredaran Narkoba Mengkhawatirkan, Sosialisasikan Raperda P4GN

“Tentang vonis hakim, INW punya catatan khusus. UU Narkotika mengatur pidana minimum khusus. Ada ketentuan yang membatasi batas terendah sanksi pidana, misalnya untuk narkotika 4 tahun dan psikotropika 3 tahun. Tapi masih banyak terdakwa narkotika yang divonis jauh di bawah itu. Ini menunjukkan lembaga peradilan belum berada dalam perspektif kedaruratan tersebut,” papar Budi.
 
Budi menjelaskan, memang ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03/2015 yang membolehkan hakim menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus, asalkan dengan pertimbangan yang cukup. Tetapi, ini tidak sesuai dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior. Sebab, kedudukan UU lebih tinggi dari SEMA.
 
Budi mengharapkan, Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Kapolri dan beranggotakan 24 kementerian/lembaga ini, selain bekerja keras dengan perspektif kedaruratan tadi, juga membangun kesepahaman dengan lembaga peradilan.

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved