Berita DPRD Kota Bogor
Bapemperda DPRD Kota Bogor Ungkap Peredaran Narkoba Mengkhawatirkan, Sosialisasikan Raperda P4GN
Bapemperda DPRD Kota Bogor Ungkap Peredaran Narkoba Mengkhawatirkan, Sosialisasikan Raperda P4GN. Pemkot Bogor Perlu Menyusun Regulasi.
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - DPRD Kota Bogor melalui komisi - komisi, melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan sosialisasi ini digelar oleh komisi - komisi guna menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan kedalam draft Raperda.
"Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi dilapangan tentang maraknya peredaran narkoba dan korban dari penggunaan narkoba sehingga meresahkan masyarakat," ujar Anna, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Lakukan Sidak ke Kantor OPD, Karnain: Tingkatkan Pelayanan Publik
Anna mengungkapkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Bogor mengkhawatirkan dan mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara.
Penyusunan Raperda P4GN dijelaskan oleh Anna mengacu kepada Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sehingga, Pemerintah Daerah perlu menyusun regulasi berupa peraturan daerah sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Bogor.
“Sehingga DPRD Kota Bogor menilai perlu adanya upaya pencegahan dan pemberantasan serta penanganan secara terintegrasi, terarah dan berkesinambungan. Dari Raperda ini juga kami berharap bisa mendorong dilahirkannya BNN Kota Bogor. Karena selama ini kita masih bergabung dengan BNN Kabupaten Bogor,” jelas Anna.
Baca juga: Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Proyek Rehabilitasi TPT Bogor Barat, Berharap Selesai Sesuai Target
Anna mengatakan, didalam Pasal 3 Raperda P4GN Pemkot Bogor memiliki tiga tugas, yakni memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat.
Lalu, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat dan memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
Sehingga kehadiran Raperda P4GN ini memiliki ruang lingkup yang mengatur pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, sarana, pra sarana, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat dan lainnya.
“Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” papar Anna.
| DPRD Kota Bogor Setujui Rancangan APBD 2026, Adityawarman Adil: Menjawab Kebutuhan Masyarakat |
|
|---|
| Ketua DPRD Adityawarman Adil Terima Kunjungan Permak, Perkumpulan Orang Minang di Kota Bogor |
|
|---|
| Komisi II DPRD Kota Bogor Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Wajib Pajak Nunggak |
|
|---|
| Adityawarman Berharap Siswa SMA Taruna Nusantara asal Kota Bogor Jadi Aktor Pembangunan |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bapemperda-DPRD-Kota-Bogor-Soal-P4GN.jpg)