Narkoba

BNN Ungkap 20 Kasus Sindikat Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak di Kepulauan Riau

BNN Ungkap 20 Kasus Sindikat Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak di Kepulauan Riau

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom melakukan pemusnakan narkoba hasil pengungkapan BNN RI di penghujung 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menutup penghujung tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dari seluruh pengungkapan kasus di Indonesia. 

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor BNN Pusat, Jakarta Timur, oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, Senin (23/12/2024).

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 81.071,81 gram sabu, 194.294,98 gram ganja, 1.964 gram kokain, dan 59.737 butir ekstasi.

"Dari total seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan, terhitung sebanyak 780.470 jiwa terjaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Marthinus dalam konferensi pers, di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Senin.

Menurut Marthinus, pemusnahan ini adalah yang ke-11 dan merupakan hasil pengungkapan dari 20 kasus narkotika yang melibatkan total 40 tersangka.

Pertama, Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 00) menangkap 3 orang pelaku berinisial H, N, dan M yang merupakan jaringan narkotika Malaysia - Indonesia.

Baca juga: Cegah Pesta Narkoba, Bareskrim Polri Gelar Razia Daerah Rawan Jelang Nataru

Dari tangan ketiga pelaku itu, petugas BNN mengamankan total 19.846,43 gram barang bukti narkoba.

Marthinus berujar, para tersangka ini terciduk berangkat dari Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil narkotika melalui perairan Donggala, Sulawesi Tengah. 

"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut petugas kemudian mengamankan pria berinisial N dan barang bukti narkotika berupa 7 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh China," kata Marthinus.

Usai menangkap tersangka N, petugas BNN lantas menangkap tersangka lainnya berinisial H dan M di dua lokasi berbeda.

Saat penangkapan tersebut, ditemukan 13 bungkus narkotika dalam kemasan teh China dan berisikan sabu.

Kedua, pengungkapan oleh Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0067), berhasil mengamankan MM dan SH di Jalan Ahmad Yani, Lembuak Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat, Selasa (19/11/2024).

Dari penangkapan tersebut, petugas BNN menemukan barang bukti berupa 2 kotak besar yang dibungkus menggunakan kertas kado warna merah dan hijau berisi sabu seberat 0,17 gram. 

Selain itu, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni SP dan MI, di sebuah rumah di Dusun Gumesa Utara, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat. 

"Petugas menyita barang bukti berupa 1.994,96 gram sabu, handphone, serta sejumlah uang tunai dengan nominal Rp 301.940.000," kata Marthinus.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved