Berita Nasional

PDIP Nilai Ada Upaya Mengganggu Internal Lewat Isu Kepengurusan Megawati Ilegal

Menurutnya, spanduk tersebut dipasangkan oleh kelompok yang terorganisir karena terpasang di lokasi-lokasi strategis

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua DPP PDIP bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat 

 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Spanduk-spanduk bermuatan negatif bermunculan jelang Kongres Ke-VI PDI Perjuangan. Terkait hal ini, PDI Perjuangan (PDIP) buka suara.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Ronny Talapessy menilai adanya upaya dari pihak luar yang ingin mengacak-acak internal partai, menjelang pelaksanaan kongres pada 2025 mendatang. 

Menurutnya, spanduk tersebut dipasangkan oleh kelompok yang terorganisir karena terpasang di lokasi-lokasi strategis, untuk menggiring opini masyarakat dengan isu kepengurusan ilegal.

“Baliho dan spanduk tersebut dipasang di lokasi-lokasi strategis dan di jalur-jalur utama, yang mengindikasikan keterlibatan pihak kekuatan terorganisir dengan dukungan sumber daya yang besar,” ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi PDI Perjuangan serta kader dan simpatisan Partai, karena mencerminkan adanya upaya untuk menggiring opini publik secara negatif,” imbuhnya.

Pihaknya, kata dia, merupakan partai politik yang sah.

Struktur organisasi partai dan keputusan memperpanjang masa bakti kepengurusan partai juga tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Juli 2024.

“Perpanjangan masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai,” ungkap dia.

Dia mengatakan bahwa dalam aturan internal perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif Ketua Umum.

Keputusan perpanjangan masa kepengurusan itu juga telah ditetapkan dalam Rakernas V PDIP 2024.

PDIP Bogor buka suara

Ketua DPC PDIP Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata membenarkan adanya spanduk tersebut. 

Baca juga: Citra Remuk, Ini Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Dadang menyebut, spanduk itu dipasang oleh orang tidak bertanggung jawab. 

“Sepertinya dipasang malam-malam, lalu menghilang. Pemasangan secara ilegal bukan resmi. Itu usaha yang dilakukan orang pengecut yang berniat mengganggu kongres partai 2025 dan mengadu domba internal sepertinya,” ungkap Dadang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/12/2024). 

Begitu mengetahui spanduk tersebut, kata Dadang, pihaknya langsung melakukan pencopotan. 

“Kami, DPC PDIP Kota Bogor langsung menyikapi dengan mencabut spanduk tersebut,” ucapnya. 

Dadang menegaskan, seluruh pengurus dan kader PDIP Kota Bogor tetap solid dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang bertujuan memecah belah partai. 

Baca juga: Jokowi Ideal Dirikan Parpol Baru, Pengamat: Jika ke Golkar atau PAN, Apakah Ketum-ketum Mau Rontok?

“Seluruh pengurus partai dan kader PDI-Perjuangan Kota Bogor menolak provokasi yang berniat mengadu domba dan merusak PDI-Perjuangan. PDI-Perjuangan Kota Bogor tetap solid dan fatsun kepada Ketua Umum PDI-Perjuangan, Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri. Merdeka!” tegas dia.

Sebelumnya, Megawati menandatangani langsung surat pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai anggota PDIP. 

Hal itu diungkapkan Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun saat membacakan surat pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya, Senin (16/12/2024). 

Ketua PDIP DPC Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata.
Ketua PDIP DPC Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata. (tribunnews)

“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristianto ditandatangani,” ujar Komarudin.

Adapun surat pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP. 

Sedangkan untuk pemecatan Gibran dan Bobby dituangkan dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024. 

Dalam surat tersebut, kata Komarudin, PDIP melarang Jokowi, Gibran, dan Bobby untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai. 

Selain itu, PDIP juga menegaskan tidak lagi memiliki hubungan dengan Jokowi, Gibran, dan Bobby, serta tidak bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan ke depannya. 

“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Komarudin.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved